Isu Terkini

Eks Pejabat DKI Ketahuan Cairkan Cek Rp35 Miliar, Diduga Gratifikasi

Joko Panji Sasongko — Asumsi.co

featured image
Foto: Antara.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan seorang eks
pejabat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencairkan cek senilai Rp35 miliar.

Diduga hasil
graftifikasi
: Menurut KPK, cek yang dicarikan tersebut diduga hasil
gratifikasi, berdasarkan laporan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi
Keuangan (PPATK).

“KPK pernah menerima laporan PPATK dari salah seorang
pejabat eselon tiga di DKI, begitu yang bersangkutan pensiun dan mencairkan cek
sejumlah Rp35 miliar,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dikutip Antara, Kamis (17/3/2022).

Dia juga menyebut, pejabat eselon tiga itu membeli rumah
dengan uang tunai sebesar Rp3,5 miliar.

Dipanggil KPK: Alex
kemudian meminta kepada pejabat itu melakukan klarifikasi. Sebab, uang tersebut
diduga dari hasil gratifikasi.

Namun, pihaknya terpaksa menghentikan langkah klarifikasi
dugaan pidana tersebut karena eks pejabat itu meninggal dunia.

“Saya tidak tahu mungkin sudah jalan Tuhan, tidak lama
setelah kami klarifikasi beliau meninggal,” ucapnya.

Diserahkan ke pihak
pajak
: Meski klarifikasi dihentikan, namun pihaknya tidak berhenti, namun
dilanjutkan ke Direktorat Jenderal Pajak.

Ia beralasan agar Ditjen Pajak melakukan pemeriksaan atas
kekayaan yang ditinggalkan serta langsung mengenakan pajak.

“Jangan berhenti, sampaikan ke Ditjen Pajak, karena
kalau orang pajak itu saya lihat tidak peduli uang dari korupsi atau dari
jualan apapun, pokoknya tambah kekayaannya, bayar pajak,” tuturnya.

Himbauan: Alex
mengingatkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemprov DKI, untuk
berhati-hati sekaligus tanggung jawab dengan beban tugas di Jakarta.

“Jakarta tetap jadi pusat ekonomi, pusat perkumpulan,
60 persen uang beredar di sini. Itu lah yang menyebabkan potensi-potensi,”
imbuhnya. (rfq)

Share: Eks Pejabat DKI Ketahuan Cairkan Cek Rp35 Miliar, Diduga Gratifikasi