Pemerintah disebut tengah menyiapkan aturan yang berisi ketentuan supaya pengemudi ojek daring atau online alias ojol mendapatkan tunjangan hari raya (THR)/bonus hari raya (BHR) setiap tahun. Penggodokan aturan ini bakal melibatkan sinergi antara para pemangku kepentingan seperti aplikator dan kementerian/lembaga (K/L) terkait, termasuk salah satunya Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
Hal itu disampaikan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel di Jakarta, Kamis (10/4/2025).
“Ini sudah menjadi atensi ya, menjadi atensi kita sebagai negara. Itu termanifestasi nanti dengan Setneg,” kata Noel.
Menurut Noel, masih terdapat sejumlah evaluasi penting yang nantinya menjadi dasar berarti dalam penyusunan regulasi mendatang.
“Karena masing-masing ini beda karakter, beda iklim bisnisnya. Nanti kita cari formulasinya yang tepat. Karena kita tidak mau membuat regulasi malah merugikan,” ujarnya.
Selain mengatur soal BHR bagi ojol, aturan itu juga bakal menangani ihwal tarif, hak, hingga perlindungan bagi mitra aplikator ojol.
Sementara itu, Direktur Hubungan Kerja dan Pengupahan (HKP) Kemnaker Dhatun Kuswandari mengatakan nantinya pembuatan regulasi tak hanya akan melibatkan Kemensetneg, Kemnaker dan aplikator saja, tapi juga kementerian/lembaga lain seperti Kementerian Perhubungan (Kemenhub) serta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Selain itu, Dhatun mengatakan saat ini pemerintah belum menetapkan bentuk dari regulasi tersebut, apakah berupa Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Presiden (Perpres).
“Belum ditentukan, (bentuk regulasinya berupa) Peraturan Presiden atau Peraturan Pemerintah. Memang idealnya adalah Peraturan Pemerintah. Ini yang masih dibahas terus,” kata Dhatun.
Baca Juga:
Prabowo Minta Aplikator Beri THR kepada Ojol
Ojol Siap Demo Besar-besaran Jika Dilarang Sedot BBM Bersubsidi
Pemerintah Berencana Hapus Subsidi BBM untuk Kendaraan Pribadi, termasuk Ojol