Hukum

Pengemudi Mobil Pelat Dinas Tabrak Pejalan Kaki di Palmerah Ternyata Anak ASN Kemhan

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Ilustrasi Kendaraan Dinas/Laman Pemprov Sumut

Sebuah mobil dengan pelet nomor kendaraan dinas milik Kementerian Pertahanan (Kemhan) menabrak sejumlah orang, termasuk seorang pejalan kaki dan beberapa pengendara, di Jalan Palmerah Barat II, Jakarta, pada Senin (21/1/2025) sekitar pukul 00.45 WIB.

Insiden yang melibatkan mobil dinas yang diketahui jenis Toyota Innova beredar luas di media sosial hingga memicu tanda tanya publik mengenai sosok pengemudi mobil tersebut.

Belakangan terungkap bahwa pengemudi mobil tersebut adalah MS (24), anak dari seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kemhan. Hal itu setelah dikonfirmasi Kepala Biro Informasi Pertahanan Brigjen TNI Frega Wenas, pada Senin (20/1/2025).

“MS adalah anak dari PNS Kemhan,” ujar Frega Wenas.

Dia juga memastikan bahwa kendaraan yang dikemudikan pelaku merupakan kendaraan dinas Kemhan. Pihaknya mengaku tengah memulai penyelidikan internal terkait insiden kecelakaan tersebut.

Frega Wenas memastikan akan mengganjar sanksi terhadap ASN tersebut jika dalam penyelidikan tersebut pihaknya menemukan pelanggaran.

Insiden Tabrak Pejalan Kaki

Insiden ini menyita perhatian publik lantaran mobil dinas yang dikemudikan MS menabrak seorang pria yang sedang berdiri di pinggir jalan.

Setelah melakukan kesalahan, MS bukannya berhenti justru terus melaju dan menabrak sepeda motor. Setelahnya dia membelokkan kendaraannya ke jalan lain dan menabrak kendaraan yang melaju dari arah berlawanan.

Kanit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Barat, AKP Joko Siswanto mengatakan, kendaraan itu terus melaju hingga kawasan Rawa Belong, Palmerah, Jakarta Barat.

“Mobil itu tetap melaju. Sesampainya di dekat apotek Rawa Belong, mobil oleng ke kanan, masuk ke jalur berlawanan dan menabrak kendaraan yang melaju dari arah sebaliknya,” kata Joko melalui keterangannya.

Aturan Penggunaan Kendaraan Dinas

Penggunaan kendaraan dinas oleh pegawai negeri sipil (PNS) dan pejabat pemerintah diatur secara ketat untuk memastikan pemanfaatannya sesuai dengan kepentingan negara. Kendaraan dinas, sebagai aset milik negara, harus digunakan hanya untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi kedinasan, dengan larangan keras untuk pemakaian pribadi atau di luar kepentingan kerja.

Dasar Hukum

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
    Pasal 4 ayat (1) menegaskan bahwa barang milik negara, termasuk kendaraan dinas, harus digunakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi instansi pemerintah.
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.06/2014
    Aturan ini mengatur teknis pengelolaan barang milik negara, termasuk prosedur peminjaman dan pelaporan. Dalam pasal 45, ditegaskan bahwa kendaraan dinas tidak boleh digunakan untuk keperluan di luar kedinasan.
  3. Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB)
    Dalam berbagai surat edarannya, Menpan RB menegaskan agar kendaraan dinas tidak digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk pada hari libur atau untuk keperluan keluarga.

Ketentuan Pemakaian

  • Kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk kegiatan operasional kantor atau mendukung tugas yang berkaitan dengan pelayanan publik.
  • Pengguna wajib memelihara kendaraan sesuai standar yang ditetapkan agar tidak membebani negara dengan biaya perbaikan yang tidak perlu.
  • Kendaraan dinas dilarang digunakan untuk perjalanan liburan, kepentingan bisnis pribadi, atau aktivitas politik.

Jika ditemukan pelanggaran, sanksi dapat diberikan sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Sanksinya dapat berupa teguran, penundaan kenaikan pangkat, hingga pemberhentian, tergantung tingkat pelanggaran.

Baca Juga:

Pejabat Kementerian BUMN Dapat Jatah Mobil Listrik Untuk Kendaraan Dinas

21 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Dinas Pendidikan Kalteng, Kerugian Negara Rp5,3 Miliar

KPK Sita Dokumen Terkait Korupsi Rumah Dinas Anggota DPR RI

Share: Pengemudi Mobil Pelat Dinas Tabrak Pejalan Kaki di Palmerah Ternyata Anak ASN Kemhan