Menteri KKP Pastikan Sertifikat Lokasi Pagar Laut Tangerang Ilegal, Dicurigai untuk Reklamasi

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono/Laman Resmi KKP

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono memastikan bahwa sertifikat hak guna bangunan (SHGB) maupun sertifikat hak milik (SHM) di area luat Tangerang, Banten, merupakan sertifikat ilegal.

Pasalnya kata dia dasar laut tidak boleh disertifikasi dengan HGB maupun hak milik. Di samping itu, pengelolaan kawasan laut, kata dia, harus memiliki izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

“Saya mendapatkan press conference juga dari Menteri ATR-BPN (Nusron Wahid) bahwa sudah ada sertifikat yang ada di dalam laut. Saya perlu sampaikan, kalau di dasar laut itu tidak boleh ada sertifikat. Jadi itu sudah jelas ilegal juga,” kata Sakti Wahyu Trenggono di Istana Negara, Jakarta, pada Senin (20/1/2025).

Mulanya isu temuan adanya SHM dan SHGB wilayah perairan Tangerang ini beredar luas di media sosial. Hal itu berdasarkan data yang diakses melalui laman milik Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), yakni bhumi.atrbpn.go.id.

Melalui platform itu, terungkap di sekitar wilayah pagar laut misterius di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, telah memiliki SHGB.

Dalam peta tersebut terdapat kaveling-kaveling yang jika dilihat dari peta berada di tengah laut di Tangerang. Dalam aplikasi tersebut dicantumkan juga informasi luas setiap kaveling dengan tipe haknya.

Luas area dengan status HGB tersebut lebih dari 537,5 hektare (ha) atau 5.375.000 meter persegi. Area itu memiliki luas kaveling yang bervariasi mulai 34.600 meter persegi sampai 60.387 meter persegi.

Menteri ATR-BPN Nusron Wahid Lantas mengkonfirmasi temuan ini dengan menjelaskan, jumlahnya terdapat 263 bidang dalam bentuk Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Adapun perinciannya atas nama PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang, atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang, dan atas nama perorangan sebanyak 9 bidang,

Selain SHGB, terdapat pula SHM yang terbit di kawasan Pagar Laut Tangerang dengan jumlah 17 bidang.

Reklamasi Alami

Sementara itu, Trenggono menduga pemasangan pagar laut yang ada di perairan Kabupaten Tangerang merupakan proyek reklamasi alami. Trenggono mengaku, pihaknya tengah menyelidiki pagar misterius yang membentang sepanjang 30,16 kilometer (Km) tersebut. Termasuk mengenai sosok di balik kepemilikan struktur bambu tersebut.

Trenggono juga menduga pemagaran laut itu dilakukan untuk menahan pasir sedimentasi yang dibawa oleh ombak laut. Seiring berjalannya waktu, pasir itu akan semakin menumpuk dan membentuk daratan. Sehingga akan secara alami mereklamasi lautan tersebut.

“Tujuannya adalah agar tanahnya itu nanti naik. Semakin lama semakin naik. Jadi kalau ada ombak datang, begitu ombak surut, dia ketahan, sedimentasinya ketahan. Boleh dibilang seperti reklamasi yang alami,” ujarnya.

Menteri berusia 62 tahun itu bilang bahwa reklamasi alami mampu membentuk daratan yang cukup luas yang diprediksi bisa mencapai ribuan hektare. Trenggono mengaku sudah melaporkan hal itu kepada Presiden Prabowo Subianto.

“Jadi nanti kalau terjadi seperti itu akan terjadi daratan dan jumlahnya itu sangat besar. Tadi saya laporkan kepada Bapak Presiden, dari 30 hektare itu kira-kira sekitar 30 ribuan hektare kejadiannya,” katanya.

Pagar Misterius

Temuan pagar laut di pesisir Kabupaten Tangerang, Banten, menyedot bayak perhatian publik. Struktur yang membentang sejauh lebih dai 30 kilometer ini disebut mulai dibangun sejak 14 Agustus 2024 lalu, namun baru kembali menyita perhatian khalayak akhir-akhir ini.

Pagar ini banyak dikeluhkan nelayan lantaran dianggap mengganggu aktivitas melaut mereka sehingga mempengaruhi hasil tangkapan ikan. Sejumlah pihak bertanya-tanya mengenai siapa pihak yang memasang struktur yang terbuat dari bambu tersebut. Sejauh ini, pemerintah baik daerah maupun pusat belum buka suara mengenai pihak yang berada di balik pemasangan pagar laut itu.

Namun, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono mengungkap bahwa ada sejumlah nelayan di Pantai Utara (Pantura) Kabupaten Tangerang yang mengaku bertanggung jawab atas pemasangan pagar laut itu. Kendati begitu, kebenarannya masih disangsikan sejumlah pihak mengingat pembangunan pagar laut itu membutuhkan dana jumbo.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten, Eli Susiyanti mengungkap bahwa pagar laut itu membentang sepanjang lebih dari 30 kilometer. Struktur ini berada di perairan Desa Muncung hingga Desa Paku Haji di wilayah Kabupaten Tangerang.

Dia menjelaskan struktur pagar laut terbuat dari bambu dengan ketinggian rata-rata 6 meter. Di atasnya, dipasang anyaman bambu, paranet dan juga ada dikasih pemberat, berupa karung berisi pasir.

“Panjang 30,16 km ini meliputi 6 kecamatan, tiga desa di Kecamatan Kronjo, kemudian tiga desa di Kecamatan Kemiri, empat desa di Kecamatan Mauk, satu desa di Kecamatan Sukadiri, dan tiga desa di Kecamatan Pakuhaji, dan dua desa di Kecamatan Teluknaga,” kata Eli, Selasa (7/1/2025).

Eli juga mengungkap bahwa pihaknya telah menerima informasi mengenai aktivitas pemagaran laut sejak 14 Agustus 2024. Lima hari kemudian, tim Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten langsung meninjau ke lokasi.

Ketika pertama kali mendengar kabar tersebut, pihaknya bergegas untuk menindaklanjutinya dengan melakukan pengecekan di lapangan pada 19 Agustus. Saat itu, pagar laut baru membentang sepanjang 7 kilometer.

“Kemudian setelah itu, tanggal 4-5 September 2024, kami bersama Polsus dari PSDKP (Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan) KKP dan tim gabungan dari DKP, kami kembali datang ke lokasi untuk bertemu dan berdiskusi,” ujar Eli Susiyanti.

Saat itu, tim DKP Banten dibagi menjadi dua kelompok, yang mana satu tim bertugas untuk mengecek lokasi pemagaran. Sedangkan tim lainnya berkoordinasi dengan camat dan beberapa kepala desa setempat.

Penelusuran Pemerintah Provinsi Banten mengenai keberadaan struktur pagar itu berbuah informasi bahwa pemagaran laut itu tidak mempunyai rekomendasi atau izin dari camat maupun desa setempat.

Kemudian pada September 2024, DKP Banten bersama sejumlah pihak sempat melakukan patroli di lokasi pagar. Mereka menginstruksikan agar aktivitas pemagaran dihentikan. Namun, tampaknya hal itu tidak digubris.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akhirnya menyegel pagar laut yang membentang sepanjang lebih dari 30 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang, Banten, pada Kamis (9/1/2024). Penyegelan dilakukan struktur yang terbuat dari bambu itu dibangun tanpa izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono alias Ipunk yang turun langsung untuk menyegel pagar laut tersebut, mengatakan struktur itu berada di dalam Zona Perikanan Tangkap serta Zona Pengelolaan Energi, yang berpotensi merugikan nelayan dan merusak ekosistem pesisir.

“Saat ini, kita hentikan kegiatan pemagaran sambil terus dalami siapa pelaku yang bertanggung jawab atas kegiatan ini,” kata Ipunk melalui keterangan resminya.

Baca Juga:

Fakta-fakta Soal Pagar Laut di Pesisir Tangerang

Kerugian Akibat Pagar Laut di Tangerang dan Bekasi Ditaksir Mencapai Rp116 Miliar per Tahun

Pemerintah Sebut Pagar Laut di Bekasi Diperuntukkan Buat Pangkalan Perikanan

Share: Menteri KKP Pastikan Sertifikat Lokasi Pagar Laut Tangerang Ilegal, Dicurigai untuk Reklamasi