Pemerintah Provinsi Jakarta mengizinkan aparatur sipil negara (ASN) untuk berpoligami atau beristri lebih dari satu asalkan mendapatkan izin dari atasan. Hal ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Jakarta Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian.
Pergub tersebut ditetapkan Penjabat Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi pada 6 Januari 2025. Jika seorang ASN melakukan poligami tanpa izin atasan, maka akan terancam sanksi berat.
“Pegawai ASN pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin dari Pejabat yang Berwenang sebelum melangsungkan Perkawinan,” demikian bunyi Pasal 4 angka 1 dalam pergub tersebut, dikutip pada Jumat (17/1/2025).
Adapun bunyi lengkap Pasal 4 tersebut adalah:
Sementara mengenai izin poligami bisa diberikan jika memenuhi syarat berikut ini, sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 5:
A. Alasan yang mendasari Perkawinan:
B. Mendapat persetujuan istri atau para istri secara tertulis
C. Mempunyai Penghasilan yang cukup untuk membiayai para istri dan para Anak
D. Sanggup berlaku adil terhadap para istri dan para Anak
E. Tidak mengganggu tugas kedinasan
F. Memiliki putusan pengadilan mengenai izin beristri lebih dari seorang.
Sementara dalam Pasal 6 terdapat lima poin yang membuat ASN tak diberikan izin poligami, sebagai berikut:
Tujuan Aturan
Pergub yang tertulis dalam Keputusan Sekda Pemprov Jakarta Nomor 183 Tahun 2024 tentang Program Pembentukan Peraturan Gubernur Jakarta Tahun 2025 itu, bukan hanya mengatur mengenai poligami, melainkan juga tata cara pemberian izin perkawinan dan perceraian bagi ASN.
Aturan itu bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan tertib administrasi proses pelaporan perkawinan, pemberian izin beristri lebih dari seorang, dan pemberian izin atau keterangan melakukan perceraian.
Aturan Poligami BKN
BKN menyatakan bahwa ketentuan mengenai dibolehkannya PNS Pria yang beristri lebih dari seorang maupun PNS Wanita yang dilarang menjadi istri kedua/ketiga/keempat sudah lama diatur di dalam regulasi mengenai Izin Perkawinan dan Perceraian PNS (PP 10 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP 45 Tahun 1990).
Adapun tentang Izin Bagi PNS Pria untuk beristri lebih dari seorang, dijelaskan BKN diatur secara ketat dalam ketentuan Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil yang pada pokoknya mengatur mengenai syarat alternatif, syarat kumulatif, dan kewenangan pejabat untuk menolak memberikan izin kepada PNS Pria yang mengajukan permohonan untuk beristri lebih dari seorang.
Baca Juga:
PKS Cabut Anjuran Kader Boleh Poligami