Hukum

Korporasi dan Komisaris Jadi Tersangka dalam Kasus Judi Daring Hotel Aruss Semarang, Duit Rp103,2 M Disita

Admin — Asumsi.co

featured image
Konferensi Pers Judi Online yang Terkait Hotel Aruss Semarang/IG Divhumas Polri

Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka di kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait judi daring yang turut menyeret Hotel Aruss Semarang, Jawa Tengah, hotel yang diduga dibangun dari hasil judi online.

Adapun kedua tersangka ini terdiri dari korporasi, yakni PT Arta Jaya Putra (AJP) dan perseorangan berinisial FH. Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf mengatakan, penetapan tersangka terhadap keduanya lantaran polisi sudah mengantongi cukup bukti.

“Kita sudah menetapkan tersangka, yang pertama korporasi yaitu PT AJP yang berkantor di Hotel Aruss juga di Semarang. Kemudian tersangka yang kedua yaitu FH. Dua-duanya sudah cukup bukti, artinya memenuhi dua alat bukti yang sah untuk kita tingkatkan statusnya menjadi tersangka,” kata Helfi Assegaf dalam konferensi pers di Jakarta, pada Kamis (16/1/2025).

Dalam perkara itu, polisi juga telah menyita uang senilai Rp103,2 miliar. Duit tersebut diduga merupakan hasil TPPU dari judi online.

“Barang bukti yang sudah kita sita dari aliran dana yang diterima dari rekening penampung ke rekening FH. Total semua Rp103.270.715.104,” ujar Helfi.

Aliran Dana

Penetapan terhadap FH dan PT AJP itu lantaran polisi menemukan adanya aliran dana mencurigakan dari FH untuk operasional Hotel Aruss Semarang. Hotel Aruss ini dikelola oleh PT AJP. Polisi sempat bilang bahwa pengelolaan hotel ini bersumber dari uang yang dialirkan oleh FH, yang merupakan komisaris di sana.

Helfi Assegaf menyatakan, PT AJP menerima aliran dana dari FH yang bersumber dari lima rekening selama kurun 2020-2022. Nilai aliran duit dari FH ke hotel ini mencapai Rp40.560.000.000 (Rp40,5 miliar). Aliran duit ini selanjutnya dipakai untuk membangun hotel tersebut.

“Yang digunakan untuk membangun Aruss atau Hotel Aruss ini di Semarang. Kemudian untuk FH menggunakan uang yang diterima dari rekening penampung tersebut, yang bersumber dari rekening penampung untuk membangun hotel arus melalui PT AJP sebagai pengelola,” katanya.

Dari Judi Online

Duit yang ditampung di sejumlah rekening FH ini diduga berasal dari hasil judi online pada situs Dafabet, agen138 dan Judi Bola.

“Rekening tersebut diduga dikelola oleh bandar yang terkait dengan platform judi online antara lain ‘Dafabet, Agen138, dan Judi Bola’” katanya

Menurutnya para bandar itu menampung seluruh dana hasil bisnis haram pada rekening-rekening yang mereka buat. Selanjutnya dana tersebut dicarikan secara tunai. Hal itu sebagai upaya layering atau pengelabuan untuk menyembunyikan asal-usul dari uang tersebut.

“Selanjutnya, setelah uang ditarik tunai digunakan untuk membangun Hotel Aruss di Semarang,” ujarnya.

Atas perbuatannya, polisi menjerat mereka menggunakan Pasal 6 juncto Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dan atau Pasal 27 Ayat 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dan atau Pasal 303 KUHP.

Baca Juga:

Pemerintah Thailand akan Legalkan Judi-Kasino untuk Tingkatkan Pendapatan Negara

Dibangun Pakai Uang Judi Online, Hotel Aruss Semarang Disita Polisi

Dibangun Pakai Uang Judi Online, Hotel Aruss Semarang Disita Polisi

Share: Korporasi dan Komisaris Jadi Tersangka dalam Kasus Judi Daring Hotel Aruss Semarang, Duit Rp103,2 M Disita