Isu Terkini

Buntut Kasus Ronald Tannur, MA Ubah Sistem Penunjukan Hakim Pakai Aplikasi ‘Smart Majelis’

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Pexels/KATRIN BOLOVTSOVA/Ilustrasi Hakim

Mahkamah Agung (MA) mengubah sistematika penunjukan majelis hakim yang akan menangani suatu perkara menggunakan kecerdasan buatan (AI) hingga ke pengadilan tingkat pertama. Sistem ini terintegrasi dalam platform ‘Smart Majelis’ yang telah lebih dahulu digunakan MA dalam menunjuk hakim agung untuk menangani suatu perkara.

Upaya ini dilakukan guna menghindari polemik seperti yang terjadi dalam kasus vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Juru Bicara MA Yanto mengatakan, penentuan hakim agung di MA untuk menangani suatu perkara telah menggunakan sistem “Smart Majelis”. Akan tetapi, sistem tersebut belum diterapkan di pengadilan tingkat pertama maupun tingkat banding.

“Kalau MA sekarang pakai sistem, pakai mesin ‘Smart Majelis’. Jadi, menunjuk itu pakai mesin, bukan Pak Ketua lagi, ya. Ini sudah berapa bulan, sudah lama, kita sudah pakai mesin, kalau di sini, ya,” ucap Yanto dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (15/1/2025).

Dia menjelaskan, susunan majelis hakim dapat ditunjuk oleh ketua pengadilan negeri atau didelegasikan kepada wakil ketua. Hal itu sebagaimana diatur dalam Buku II Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Umum dan Perdata Khusus.

Nantinya, dengan menggunakan Smart Majelis, pemilihan majelis hakim berdasarkan kemampuan profesional, serta beban dan bobot perkaranya. Yanto pun menyebut Smart Majelis akan dikembangkan hingga ke pengadilan tingkat pertama dan banding.

“Mungkin nanti berikutnya ke daerah-daerah,” kata dia.

Diketahui bahwa Kejaksaan Agung menetapkan mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Rudi Suparmono sebagai tersangka dugaan suap dan/atau gratifikasi dalam vonis bebas Ronald Tannur. Ia diduga mengatur majelis hakim yang akan mengadili perkara Ronald Tannur.

Rudi Suparmono diamankan pada Selasa (14/1/2025) dan langsung ditetapkan sebagai tersangka pada hari yang sama. Adapun, Rudi saat ini tengah ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kejagung juga telah menyita uang senilai Rp21 miliar dari rumah Rudi Suparmono (RS) saat melakukan penggeledahan kediaman Rudi di Jakarta dan Palembang, Sumatra Selatan, Selasa (14/1/2025).

“Penggeledahan tersebut penyidik Jampidsus menemukan barang bukti elektronik satu unit, kemudian menemukan uang terdiri dari pecahan dolar Amerika Serikat (AS), dolar Singapura, dan rupiah,” ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar di Jakarta, Selasa (14/1/2025).

Qohar mengungkapkan bahwa Rudi diduga keras menerima uang dari Lisa Rahmat, pengacara Ronald Tannur, atas perannya selaku Ketua PN Surabaya dalam membantu Lisa menentukan majelis hakim yang menangani perkara Ronald Tannur.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah lebih dahlu menangkap tiga hakim PN Surabaya lain yang menangani perkara Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan terhadap seorang perempuan. Ketiga hakim itu masing-masing atas nama Erintuah Damanik (ED) dan Heru Hanindyo (HH), serta Mangapu.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar menjelaskan ketiga hakim bersama seorang pengacara Lisa Rahmat (LR) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap tersebut.

“Tim penyidik juga melakukan penggeledahan, ada di beberapa tempat, di beberapa titik terkait adanya juga atas tindakan pidana korupsi penyuapan dan atau gratifikasi,” ujar Qohar dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (23/10/2024).

Kejagung menjerat ketiga hakim sebagai penerima suap menggunakan Pasal 5 Ayat 2 juncto Pasal 6 Ayat 2 juncto Pasal 12 huruf e juncto Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ketiganya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kejagung, Jakarta selama 20 hari ke depan.

Sementara LR, sebagai pemberi suap, Kejagung menjeratnya menggunakan Pasal 5 ayat 1 juncto Pasal 6 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga:

Kejagung Sita Uang Rp21 Miliar di Rumah Eks Ketua PN Surabaya Tersangka Vonis Bebas Ronald Tannur

Hakim Yang Vonis Bebas Ronald Tannur Mengaku Khilaf Terima Suap 36.000 Dolar Singapura

Mahkamah Agung Tidak Temukan Pelanggaran Etik Majelis Kasasi Ronald Tannur

Share: Buntut Kasus Ronald Tannur, MA Ubah Sistem Penunjukan Hakim Pakai Aplikasi ‘Smart Majelis’