Pengadilan Tinggi Pontianak, Kalimantan Barat, membebaskan seorang warga negara China, Yu Hao (49) dari tuduhan kasus penambangan tanpa izin (pencurian) emas di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Pembebasan ini dilakukan setelah pengadilan mengabulkan permohonan banding terdakwa.
Penambangan emas ilegal yang dilakukan Yu Hao diduga telah merugikan negara mencapai Rp1,020 triliun, akibat hilangnya cadangan emas sebanyak 774,27 kilogram (kg) dan perak sebanyak 937,7 kg.
Ketua Majelis Hakim Isnurul S Arif melalui dokumen Petikan Putusan Pidana, menyatakan putusan ini membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Ketapang Nomor 332/Pid.Sus/2024/PN Ktp yang dijatuhkan pada 10 Oktober 2024. Dalam putusan PN Ketapang itu, Yu Hao dijatuhi vonis hukuman penjara selama 3,5 tahun serta denda sebesar Rp30 miliar.
Majelis Hakim PT Pontianak memutuskan bahwa terdakwa Yu Hao tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penambangan tanpa izin, sebagaimana diatur dalam dakwaan tunggal penuntut umum.
Sehubungan dengan itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Ketapang, Panter Rivay Sinambela memastikan pihaknya akan melakukan kasasi terhadap putusan tersebut.
Seperti diketahui, Majelis Hakim PN Ketapang menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 3,5 tahun serta denda sebesar Rp30 miliar terhadap Yu Hao. Warga negara China itu dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah lantaran melakukan penambangan emas ilegal.
Terdakwa dinilai melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan tuntutan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp50 miliar.
Rugikan Negara Rp1 T
Penambangan emas ilegal yang dilakukan sejumlah warga negara China dan dikoordinasikan oleh Yu Hao di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, disebut telah menyebabkan kerugian negara cukup besar.
Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) mengalkulasikan kerugian negara akibat aktivitas ilegal itu mencapai Rp1,020 triliun. Angka tersebut berdasarkan hasil hitungan hilangnya cadangan emas sebanyak 774,27 kilogram (kg) dan perak sebanyak 937,7 kg.
Baca Juga:
DPR Dapat Info: Oligarki Dalang Dibalik Pemasangan Pagar Laut Tangerang
KKP Segel Pagar 30,16 Km di Laut Tangerang, Pemasangan Dianggap Tanpa Izin