Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra mengungkap bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) berpeluang membatalkan parliamentary threshold atau ambang batas parlemen sebesar 4 persen suara sah nasional.
Yusril melontarkan pernyataan ini setelah MK membatalkan presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden 20 persen yang tertuang dalam putusan perkara nomor 62/PUU-XXII/2024.
“Setelah ada putusan presidential threshold (pembatalan ambang batas presiden 20 persen), kemungkinan besar MK juga membatalkan parliamentary threshold yang selama ini selalu dipersoalkan oleh partai-partai politik,” kata Yusril Ihza Mahendra di Denpasar, Bali, Senin (13/1/2025).
Menurut dia putusan MK yang membatalkan atau menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden sebesar 20 persen akan berdampak terhadap ketentuan ambang batas parlemen juga.
Bagi dia keputusan ini memberikan harapan baru kepada partai-partai politik untuk berkembang dalam demokrasi Indonesia yang lebih sehat. Sehingga partai politik mempunyai peluang untuk memiliki wakil rakyat di Senayan.
Kendati begitu, ia mengusulkan supaya ada pembatasan fraksi di DPR RI hanya maksimal 10 fraksi saja. Sehingga dia menyarankan partai yang memiliki sedikit kursi di parlemen, dapat membentuk satu fraksi gabungan dengan partai lain.
“Pendapat saya pribadi, lebih baik dibatasi jumlah fraksi di DPR, jumlah fraksinya 10 fraksi. Jadi kalau partai itu kurang dari 10 persen, dia bisa membentuk satu fraksi gabungan,” katanya.
Rumuskan Norma
Setelah putusan MK itu, kata Yusril, pemerintah bakal merumuskan satu norma hukum baru di bidang politik dengan menggunakan panduan dari putusan MK yang bersifat final dan mengikat tersebut.
Rumusan itu nantinya akan diimplementasikan untuk pemilihan umum baik legislatif dan pemilihan presiden dan wakil presiden yang tidak ada lagi aturan terkait ambang batasnya.
“Khususnya kepada lima panduan atau disebut contitutional engineering yang harus dirumuskan di masa akan datang dan saya kira pemerintah sekarang tentu dengan jiwa besar harus menghormati dan menerima putusan MK itu,” katanya.
Baca Juga:
Lima Anggota Bali Nine Dipulangkan ke Australia, Menko Yusril: Tetap Jadi Napi
Soal Pelanggaran HAM, Yusril Minta Jangan Terjebak Dendam Masa Lalu
Menko Yusril Harap Natalius Pigai Bisa Selesaikan Persoalan HAM Masa Lalu