Imigrasi Tangkap Warga Negara AS, Buron Kasus Kejahatan Seksual Anak

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Unsplash/Bermix Studio/Ilustrasi Penangkapan Buronan

Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) menangkap seorang warga negara Amerika Serikat (AS) berinisial TJC, di Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Tangerang, Banten, pada Senin (30/12/2024). TJC ditangkap karena menjadi buronan United States (US) Marshals, lembaga penegak hukum AS, atas kasus eksploitasi seksual, upaya eksploitasi anak, serta kepemilikan pornografi anak.

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi Kementerian Imipas, Kombes Polisi Yuldi Yusman mengatakan, penangkapan dilakukan TJC mengajukan perpanjangan izin tinggal kunjungan di Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Tangerang.

“Berkat patroli siber yang dilakukan oleh tim penyidikan, lokasi pelaku terdeteksi melalui sistem perpanjangan izin tinggal daring. Tim gabungan langsung melakukan pengamanan dengan sigap dan tanpa kendala,” kata Yuldi saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (9/1/2025)..

Dia mengatakan, penangkapan terhadap TJC dilakukan setelah melewati upaya penyelidikan mendalam oleh Tim Penyidikan Ditjen Imigrasi, serta koordinasi intensif dengan Kedutaan Besar (Kedubes) AS.

TJC menghadapi tuduhan atas beberapa tindak pidana serius, yaitu eksploitasi seksual dan percobaan eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur, yang melanggar Pasal 18 United States Code (USC), Bab 2251 (a) dan 2251 (e). Tindakan tersebut mencakup produksi materi eksploitasi seksual anak.

Selain itu, TJC juga didakwa atas kepemilikan pornografi anak, yang melanggar Pasal 18 USC, Bab 2252A (a)(5)(B) dan 2252A (b)(2), yang melibatkan penyimpanan atau memiliki gambar-gambar eksplisit anak di bawah umur dengan maksud untuk didistribusikan atau konsumsi pribadi.

Yuldi menuturkan berbagai tindakan tersebut menempatkan TJC dalam proses hukum di bawah yurisdiksi Pengadilan Distrik Selatan Iowa, AS. Dia mengungkap, TJC memasuki wilayah Indonesia pada 4 Desember 2024. Kemudian, pada 18 Desember 2024, Ditjen Imigrasi RI menerima informasi dari Kedubes AS bahwa paspor TJC telah dicabut sehingga statusnya tidak sah.

Hal tersebut dikonfirmasi melalui surat Kedubes AS Nomor JAK.OCI.24.075, yang menjadi dasar Ditjen Imigrasi menerbitkan surat perintah pencegahan dan prapenyidikan.

“Kami memastikan bahwa Indonesia tidak menjadi tempat berlindung bagi pelaku kejahatan lintas negara,” tuturnya

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Imipas, Saffar Muhammad Godam menyampaikan, TJC telah dipindahkan ke ruang detensi Ditjen Imigrasi RI untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Kedubes AS untuk proses hukum selanjutnya. Penangkapan terhadap TJC, kata Saffar, merupakan bukti nyata komitmen Ditjen Imigrasi dalam menjaga integritas hukum dan melindungi Indonesia dari pelaku kejahatan internasional.

“Kerja sama yang erat dengan berbagai pihak, termasuk Kedubes AS, sangat membantu proses ini,” katanya.

Baca Juga:

Imigrasi Cekal Hasto dan Eks Menkumham Yasonna ke Luar Negeri Selama 6 Bulan

Buronan Kasus BLBI Ditangkap Imigrasi saat Akan Kabur ke Malaysia

Imigrasi Bali Deportasi Produser Artis Girlband SNSD dan Dita Karang Akibat Salahgunakan Izin Tinggal

Share: Imigrasi Tangkap Warga Negara AS, Buron Kasus Kejahatan Seksual Anak