Duduk Perkara Guru Besar IPB Dilaporkan ke Polisi karena Sebut Kerugian Negara Rp300 T dalam Korupsi Timah

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Ilustrasi Pertambangan Timah/Laman Coastal Care

Guru Besar IPB University, Bogor, Bambang Hero Saharjo dilaporkan ke Polda Kepulauan Bangka Belitung ihwal penghitungan kerugian lingkungan dalam kasus korupsi tata niaga pertambangan timah yang melibatkan Harvey Moeis.

Bambang dilaporkan oleh seorang pengacara bernama Andi Kusuma, pada Rabu (8/1/2024). Dia bilang, laporan tersebut tidak berkaitan dengan Harvey Moeis, melainkan murni soal metode Bambang dalam menghitung kerugian negara dalam kasus tersebut.

Ia dilaporkan dengan tuduhan melanggar Pasal 242 KUHP tentang keterangan palsu. Pasalnya Bambang enggan menjelaskan hitungannya saat bersaksi dalam kasus tersebut. Andi menganggap hal itu sebagai bentuk kelalaian dalam menjalankan tugas sebagai saksi ahli.

Andi menilai Bambang sebagai pakar lingkungan di perguruan tinggi ternama, tidak kompeten dalam menetapkan kerugian senilai Rp271 triliun, sebelum kemudian membengkak menjadi Rp300 triliun.

“Kami berharap majelis hakim menelaah lebih dalam, bukan hanya berdasarkan penilaian subjektif,” kata Andi.

Andi mempertanyakan metode perhitungan yang dipakai Bambang, yakni menggunakan citra satelit gratis. Dia menganggap alumnus Universitas Kyoto, Jepang itu tidak menjelaskan hitungan kerugian saat bersaksi di persidangan.

Menurut Andi, aksi hitung-hitungan Bambang itu secara tidak langsung berdampak terhadap perekonomian Bangka Belitung yang memburuk. Sebab setelah ditemukan dugaan kerugian negara hingga ratusan triliun rupiah, banyak perusahaan tambang tutup dan pekerja kehilangan mata pencaharian.

Menurutnya, jika metode penghitungan kerugian lingkungan yang dipakai Bambang diterapkan dalam sektor tambang lain, maka pertambangan nikel dan batu bara bisa terkena imbasnya juga.

Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 6,5 tahun atau 6 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp1 miliar terhadap Harvey atas keterlibatannya dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Vonis itu jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang menuntut suami Sandra Dewi tersebut dengan hukuman penjara 12 tahun.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 6 tahun 6 bulan,” kata Hakim Ketua Eko Aryanto dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada Senin (23/12/2024).

Hakim menilai bahwa Harvey terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Selain hukuman penjara dan denda, Harvey juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar. Jika uang tersebut tidak dibayarkan dalam tempo setahun setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka hartanya dapat disita untuk dilelang.

Sementara jika hartanya tidak mencukupi untuk membayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama dua tahun. Vonis lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa diberikan oleh hakim lantaran Harvey dinilai berlaku sopan selama persidangan dan memiliki tanggungan keluarga.

Baca Juga:

Komisi Yudisial Proses Laporan Pelanggaran Etik Hakim Kasus Harvey Moeis

Komisi Yudisial Proses Laporan Pelanggaran Etik Hakim Kasus Harvey Moeis

Prabowo Sentil Hakim Vonis Ringan Harvey Moeis, Kejagung: Kami Fokus Susun Memori Banding

Share: Duduk Perkara Guru Besar IPB Dilaporkan ke Polisi karena Sebut Kerugian Negara Rp300 T dalam Korupsi Timah