Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah memverifikasi laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) milik pesohor Raffi Ahmad yang kini menjabat Utusan Khusus Presiden bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni.
“Raffi Ahmad sudah melaporkan LHKPN-nya. Saat ini masih proses verifikasi,” kata Anggota Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (8/1/2025).
Verifikasi terhadap LHKPN Raffi dilakukan guna memastikan semua aset suami Nagita Slavina itu telah tercatat dalam LHKPN.
“Verifikasi untuk memastikan aset-asetnya sudah dimasukkan dalam laporan,” katanya.
Pihak KPK juga mengingatkan batas akhir penyerahan LHKPN bagi para menteri dan wakil menteri Kabinet Merah Putih serta kepala badan/lembaga dan utusan khusus presiden adalah 21 Januari 2025.
Diketahui, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggola sempat mengingatkan supaya Raffi melaporkan harta kekayaannya lewat Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) besutan lembaga antirasuah itu. Hal itu sehubungan jabatan yang kini diembannya sebagai Utusan Khusus Presiden.
Pahala menyatakan bahwa LHKPN Raffi wajib disampaikan paling lambat tiga bulan setelah suami Nagita Slavina itu menduduki jabatan Utusan Khusus Presiden.
Kendati demikian, Pahala menyatakan tidak ada sanksi apabila Raffi tidak melaporkan LHKPN. Hanya saja, Raffi akan menerima surat dari KPK untuk melaporkan LHKPN.
Seperti diketahui, Raffi diangkat sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni dalam Kabinet Merah Putih pimpinan Presiden Prabowo Subianto, pada Oktober lalu.
Baca Juga:
KPK Ingatkan Raffi Ahmad Wajib Lapor LHKPN
Prabowo Lantik Kepala Badan-Utusan Khusus Presiden, Ada Raffi Ahmad hingga Luhut Binsar Pandjaitan
Datangi Rumah Prabowo, Raffi Ahmad Diminta Bantu Bidang Kepemudaan dan Seni