Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Antonius NS Kosasih (ANSK), Direktur Utama PT Taspen (Persero), atas perkara kasus dugaan korupsi investasi fiktif yang melibatkan PT Taspen pada tahun anggaran 2019, Rabu (8/1/2025).
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, Antonius bakal ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak kemarin sampai 27 Januari mendatang.
“Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung KPK Merah Putih (Jakarta)” ujar Asep kepada media di Jakarta.
Antonius diduga terlibat dalam penempatan dana investasi sebesar Rp1 triliun, yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp200 miliar. Duit itu ditempatkan Antonius pada Reksadana RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT IIM.
“ANSK diduga telah merugikan keuangan negara atas penempatan dana investasi PT Taspen sebesar Rp1 triliun pada Reksadana RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT IIM, setidaknya sebesar Rp200 miliar,” katanya.
Dalam perkara yang sama, lembaga antirasuah itu juga telah menetapkan Dirut PT Insight Investments Management, Ekiawan Heri Primaryanto sebagai tersangka. KPK telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk pejabat di PT Taspen dan perusahaan investasi dalam proses penyidikan kasus tersebut.
Baca Juga:
Adu Klaim Kamaruddin vs Dirut Taspen, Dana Capres Rp300T-Video Panas
Dirut Taspen Bantah Kamaruddin soal Bukti Ribuan Video Porno
Dirut Taspen Ancam Polisikan, Kamaruddin Klaim Pegang Bukti Video Porno