Komisi Yudisial (KY) tengah memproses laporan dugaan pelanggaran kode etik terhadap majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memvonis ringan Harvey Moeis, terdakwa kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah yang ditaksir rugikan negara hingga Rp300 triliun.
Anggota sekaligus Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata menjelaskan pihaknya telah menerima laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) terhadap majelis hakim yang menangani perkara Harvey Moeis pada Senin (6/1/2025).
“Atas laporan tersebut, KY memproses dan melakukan tahap penyelesaian analisis,” ujar Mukti Fajar melalui keterangan video diterima pada Kamis (9/1/2025).
Mukti Fajar tidak menjelaskan pihak yang melaporkan majelis hakim dimaksud. Namun, dia bilang, KY akan memeriksa beberapa pihak terkait, termasuk para hakim yang dilaporkan.
“Akan dimulai pemeriksaan terhadap beberapa pihak terkait. Bahkan, tidak menutup kemungkinan akan dilakukan pemanggilan terhadap terlapor,” katanya.
KY menyadari vonis Harvey Moeis menimbulkan gejolak di masyarakat. Selain karena vonisnya jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa, masyarakat juga menyoroti pertimbangan meringankan yang digunakan majelis hakim dalam memvonis terdakwa, seperti sopan dan memiliki tanggungan keluarga.
“Karena menjadi perhatian publik, KY memastikan perkara ini menjadi prioritas lembaga dan KY akan terus menelusuri informasi dan data sedalam-dalamnya,” ujar Mukti Fajar.
Vonis Ringan Hervey
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 6,5 tahun atau 6 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp1 miliar terhadap Harvey atas keterlibatannya dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Vonis itu jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang menuntut suami Sandra Dewi tersebut dengan hukuman penjara 12 tahun.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 6 tahun 6 bulan,” kata Hakim Ketua Eko Aryanto dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada Senin (23/12/2024).
Hakim menilai bahwa Harvey terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Selain hukuman penjara dan denda, Harvey juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar. Jika uang tersebut tidak dibayarkan dalam tempo setahun setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka hartanya dapat disita untuk dilelang.
Sementara jika hartanya tidak mencukupi untuk membayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama dua tahun. Vonis lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa diberikan oleh hakim lantaran Harvey dinilai berlaku sopan selama persidangan dan memiliki tanggungan keluarga.
Baca Juga:
Prabowo Sentil Hakim Vonis Ringan Harvey Moeis, Kejagung: Kami Fokus Susun Memori Banding
Komisi Yudisial Usut Dugaan Pelanggaran Etik Hakim yang Vonis Ringan Harvey Moeis 6,5 Tahun
Helena Lim Divonis 5 Tahun Penjara karena Terbukti Bantu Harvey Moeis Korupsi Rugikan Negara Rp300 T