Usia pensiun pekerja Indonesia kembali naik menjadi 59 tahun mulai 2025, setelah tiga tahun sebelumnya (2022-2024) batas usia pensiun pekerja adalah 58 tahun. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.
Melalui aturan tersebut, pemerintah mengatur usia pensiun pekerja di Indonesia bertambah setiap tiga tahun sekali.
“Usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya bertambah 1 (satu) tahun untuk setiap 3 (tiga) tahun berikutnya sampai mencapai usia pensiun 65 (enam puluh lima) tahun,” demikian bunyi pasal 15 ayat (3) PP Nomor 45 Tahun 2015 itu, dikutip pada Selasa (7/1/2025).
Sejak 2022 hingga 2024, batas usia pensiun pekerja di Indonesia masih 58 tahun. Usia pensiun akan terus bertambah per tiga tahun hingga maksimal 65 tahun pada 2043.
Peningkatan batas usia pensiun memiliki berbagai konsekuensi yang dapat berdampak positif maupun negatif, tergantung pada perspektif individu, organisasi, dan masyarakat.
Perpanjangan usia kerja membuat individu memiliki lebih banyak waktu untuk menabung guna menyiapkan masa pensiun dan mendapatkan manfaat pensiun yang lebih besar.
Memperpanjang usia kerja juga dapat mengurangi jumlah penerima manfaat pensiun dalam jangka pendek, sehingga meringankan beban keuangan pemerintah atau perusahaan dalam membayar pensiun.
Tenaga kerja yang lebih tua sering memiliki keterampilan, pengalaman, dan pengetahuan yang sangat berharga. Sehingga memperpanjang usia pensiun memberikan kesempatan mereka untuk mentransfer pengetahuan kepada generasi muda melalui mentoring.
Selain menghadapi dampak positif, peningkatan usia pensiun juga menghadapi tantangan dampak negatif. Pekerja yang lebih tua mungkin menghadapi kesulitan fisik atau mental dalam melanjutkan pekerjaan, terutama di bidang yang membutuhkan tenaga fisik atau tekanan tinggi. Sehingga risiko burnout meningkat karena periode kerja yang lebih panjang.
Dengan memperpanjang usia pensiun, peluang pekerjaan bagi pekerja muda dapat berkurang, terutama di sektor yang memiliki struktur karier hirarkis.
Pekerja di sektor informal atau pekerjaan berat cenderung lebih sulit bekerja hingga usia lanjut dibandingkan mereka yang bekerja di sektor formal atau pekerjaan kantor. Hal ini dapat memperbesar kesenjangan sosial antara kelompok pekerja.
Baca Juga:
PSK di Belgia Bakal Dapat Dana Pensiun
Setelah Duel UFC 309, Jon Jones Terus Bertarung Sedangkan Miocic Pensiun
Duit Pensiun Jokowi Rp30 Juta per Bulan Diberikan Seumur Hidup