Pemerintah dan DPR Sepakati Biaya Haji 2025 Turun Jadi Rp55,4 Juta

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Mekkah, Kabah, Haji, Umrah/Pixabay

Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) dan DPR RI sepakat untuk menurunkan biaya haji menjadi Rp55,4 juta di 2025. Kesepakatan ini dirumuskan dalam Rapat Kerja Kementerian Agama dengan Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (6/1/2025).

Biaya penyelenggaraan haji terdapat dua komponen, komponen pertama dibayar langsung oleh jemaah haji atau disebut biaya perjalanan ibadah haji (Bipih). Komponen kedua dibayarkan dari nilai manfaat yang bersumbar dari hasil optimalisasi dana setoran awal jemaah haji.

“Bpih (Biaya perjalanan ibadah haji) yang dibayar jemaah, rata-rata sebesar Rp55.431.750,78 (Rp55,4 juta) atau 62 persen dari total BPIH 2025. Sisanya yang sebesar 38 persen atau rata-rata sebesar Rp33.978.508,01 (Rp33,9 juta) dialokasikan dari nilai manfaat (hasil pengelolaan duit calon jemaah yang disetor di awal)” ujar Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar.

Rapat tersebut memutuskan bahwa total biaya haji reguler per jemaah rata-rata sebesar Rp89.410.258,79 dengan asumsi kurs 1 USD sebesar Rp16.000 dan 1 SAR sebesar Rp4.266,67. Sehingga calon jemaah haji hanya membayar Rp55,4 juta, sementara sisanya dari nilai manfaat. Sebagai informasi, tahun lalu biaya haji reguler yang mesti dibayar calon jemaah adalah sebesar Rp56 juta dari biaya total yang sejumlah Rp93,4 juta.

“Rerata BPIH tahun 1446 H/2025 M sebesar Rp89.410.258,79. Biaya ini turun dibanding rerata BPIH 2024 yang mencapai Rp93.410.286,00,” katanya.

Nasaruddin menyampaikan bahwa pengesahan hasil Raker dengan Komisi VIII DPR ini akan menjadi dasar bagi Presiden Prabowo Subianto untuk menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Hal ini sebagaimana termaktub dalam Pasal 48 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, bahwa besaran BPIH ditetapkan oleh Presiden atas usul Menteri Agama setelah mendapat persetujuan DPR RI.

Indonesia pada 2025 mendapatkan 221.000 kuota. Jumlah ini terdiri atas 201.063 jemaah reguler murni, 1.572 petugas haji daerah, dan 685 adalah pembimbing KBIHU. 17.680 jemaah haji khusus.

Baca Juga:

Menteri Kependudukan Wihaji Duga Alasan Masyarakat Enggan Menikah Karena Ekonomi Belum Stabil

Veddriq Leonardo Bakal Gunakan Bonus Rp6 M Olimpiade untuk Berangkatkan Orang Tua Haji dan Majukan Panjat Tebing

DPR Ungkap Temuan Indikasi Korupsi Penyelenggaraan Haji 2024

Share: Pemerintah dan DPR Sepakati Biaya Haji 2025 Turun Jadi Rp55,4 Juta