Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mulai menerapkan sistem tilang menggunakan pengurangan poin mulai awal 2025. Kepala Korlantas Polri Irjen Aan Suhanan menjelaskan, pengurangan poin dilakukan terhadap pelanggar lalu lintas.
Sistem yang diberi nama traffic activity report ini menggunakan sistem nilai kepatutan berkendara (merit point system). Aan Suhanan mengatakan, pelanggar lalu lintas bakal mendapat pengurangan poin bervariasi bergantung pada jenis pelanggarannya.
“Ini nantinya akan menjadi data keselamatan terhadap perilaku masyarakat dalam berkendaraan atau berlalu lintas di jalan dengan parameternya adalah pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan lalu lintas,” kata Aan Suhanan dalam keterangan, seperti dikutip pada Senin (6/1/2025).
Dia menerangkan, seorang pengendara yang memiliki surat izin mengemudi (SIM) mendapatkan 12 poin dalam setahun (poin default atau bawaan). Apabila pengendara itu melakukan pelanggaran ringan, makan akan dikurangi satu poin.
Sementara jika melakukan pelanggaran sedang, pengendara tersebut akan dikurangi tiga poin. Dan apabila melakukan pelanggaran berat, maka dia akan dikurangi lima poin. Sedangkan jika melakukan kecelakaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia, maka bakal dikurangi 12 poin.
“Tabrak lari itu bisa langsung dicabut SIM-nya,” katanya.
Pemblokiran SIM
Menurut Aan, jika poin habis dalam periode setahun, maka SIM pengendara akan ditarik atau diblokir. Sementara bagi pengendara yang melakukan tabrak lari SIM-nya bisa dicabut secara permanen.
“Nantinya pada saat perpanjangan, itu harus diulang. Kalau tadi yang tabrak lari, itu bisa dicabut, juga cabut permanen untuk SIM-nya,” katanya.
Integrasi dengan SKCK
Aan Suhanan berujar bahwa setiap pengurangan poin akibat pelanggaran yang ditimbulkan oleh pengendara bakal diintegrasikan dengan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK). Sehingga jika pengendara tersebut ingin menerbitkan SKCK, maka dalam SKCK tersebut akan terpampang catatan pelanggaran pengendara.
“Kami akan memberikan catatan berapa kali SIM ini melakukan pelanggaran lalu lintas, berapa kali terlibat dalam kecelakaan lalu lintas,” katanya.
Baca Juga:
Siapa Cawapres Prabowo, Erick, Gibran atau Yusril?
BPJS Kesehatan Jadi Syarat SIM Hingga Haji, Upaya Pemerintah Rapikan Data