Komisi Yudisial (KY) mulai mengusut dugaan pelanggaran etik hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang memvonis ringan terdakwa korupsi Harvey Moeis. Harvey yang terbukti melakukan korupsi tata niaga pertambangan timah yang diduga merugikan negara sampai Rp300 triliun hanya dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara. Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hakim menghukumnya 12 tahun penjara.
“Kami akan mendalami perihal ada atau tidaknya dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh hakim yang memvonis suami Sandra Dewi itu (Harvey Moeis)” ujar Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata kepada media, Selasa (31/12/2024).
Pihaknya mengaku telah menerjunkan tim selama proses persidangan suami pesohor Sandra Dewi itu. Tujuannya guna memantau jalannya sidang dalam kasus yang banyak menyita perhatian publik tersebut.
“Beberapa di antaranya saat sidang menghadirkan ahli, saksi a de charge dan saksi. Hal ini sebagai upaya agar hakim dapat menjaga imparsialitas dan independensinya agar bisa memutus perkara dengan adil,” katanya.
Hanya Usut Dugaan Pelanggaran Etik
Meskipun begitu, Mukti memastikan bahwa KY hanya mengusut dugaan pelanggaran etik yang dilakukan majelis hakim, bukan pada substansi putusannya. Sebab menurut dia, substansi putusannya hanya bisa diubah lewat upaya banding.
“KY tidak akan masuk ke ranah substansi putusan. Adapun forum yang tepat untuk menguatkan atau mengubah putusan, yakni melalui upaya hukum banding,” katanya.
Dia juga mendorong partisipasi publik agar melaporkan temuan jika mendapati dugaan pelanggaran etik yang dilakukan hakim tersebut. Namun, dia mewanti-wanti supaya laporan itu bukan hanya didasarkan pada asumsi, melainkan pula diiring penyertaan bukti pendukung.
“KY meminta agar laporan tersebut disertai bukti-bukti pendukung agar dapat diproses,” katanya.
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 6,5 tahun atau 6 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp1 miliar terhadap Harvey atas keterlibatannya dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Vonis itu jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang menuntut suami Sandra Dewi tersebut dengan hukuman penjara 12 tahun.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 6 tahun 6 bulan,” kata Hakim Ketua Eko Aryanto dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada Senin (23/12/2024).
Hakim menilai bahwa Harvey terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Selain hukuman penjara dan denda, Harvey juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar. Jika uang tersebut tidak dibayarkan dalam tempo setahun setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka hartanya dapat disita untuk dilelang.
Sementara jika hartanya tidak mencukupi untuk membayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama dua tahun. Vonis lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa diberikan oleh hakim lantaran Harvey dinilai berlaku sopan selama persidangan dan memiliki tanggungan keluarga.
Jaksa Banding
Jaksa pada Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan banding atas vonis yang diterima Harvey Moeis, dan kawan-kawan dalam kasus tersebut. Pasalnya mereka menilai vonis hakim terhadap suami Sandra Dewi itu terlampau ringan.
Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Sutikno menjelaskan bahwa pengajuan banding dilayangkan oleh pihaknya terhadap putusan lima terdakwa dalam kasus tersebut, yakni Harvey Moeis, Suwito Gunawan, Robert Indiarto, Reza Andriansyah, serta Suparta. Pihaknya menilai terdapat ketimpangan hukum dalam vonis yang didapatkan kelimanya.
Sutikno bilang, vonis tersebut menunjukkan kalau hakim alfa dalam mempertimbangkan dampak sosial-lingkungan atas apa yang dilakukan kelimanya.
“Putusannya terlalu ringan ya khusus untuk pidana badannya. Dari situ tampak kelihatan hakim ini hanya mempertimbangkan peran mereka, para pelaku. Tetapi hakim tampaknya belum mempertimbangkan atau tidak mempertimbangkan dampak yang diakibatkan oleh mereka terhadap masyarakat Bangka Belitung,” kata Sutikno kepada awak media di Jakarta, Jumat (27/12/2024).
Baca Juga:
Helena Lim Divonis 5 Tahun Penjara karena Terbukti Bantu Harvey Moeis Korupsi Rugikan Negara Rp300 T
Harvey Moeis dan Sandra Dewi Terdaftar sebagai Peserta PBI BPJS Kesehatan Sejak 2018
Dinilai Terlalu Ringan, Jaksa Ajukan Banding Vonis 6,5 Tahun Penjara Harvey Moeis