Jaksa pada Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan banding atas vonis yang diterima Harvey Moeis, dan kawan-kawan dalam kasus dugaan korupsi timah yang merugikan negara hingga Rp300 triliun. Jaksa menilai vonis hakim terhadap suami Sandra Dewi itu terlampau ringan.
Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Sutikno menjelaskan bahwa pengajuan banding dilayangkan oleh pihaknya terhadap putusan lima terdakwa dalam kasus tersebut, yakni Harvey Moeis, Suwito Gunawan, Robert Indiarto, Reza Andriansyah, serta Suparta. Pihaknya menilai terdapat ketimpangan hukum dalam vonis yang didapatkan kelimanya.
Sutikno bilang, vonis tersebut menunjukkan kalau hakim alfa dalam mempertimbangkan dampak sosial-lingkungan atas apa yang dilakukan kelimanya.
“Putusannya terlalu ringan ya khusus untuk pidana badannya. Dari situ tampak kelihatan hakim ini hanya mempertimbangkan peran mereka, para pelaku. Tetapi hakim tampaknya belum mempertimbangkan atau tidak mempertimbangkan dampak yang diakibatkan oleh mereka terhadap masyarakat Bangka Belitung,” kata Sutikno kepada awak media di Jakarta, Jumat (27/12/2024).
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 6,5 tahun atau 6 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp1 miliar terhadap Harvey atas keterlibatannya dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Vonis itu jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang menuntut suami Sandra Dewi tersebut dengan hukuman penjara 12 tahun.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 6 tahun 6 bulan,” kata Hakim Ketua Eko Aryanto dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada Senin (23/12/2024).
Hakim menilai bahwa Harvey terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Selain hukuman penjara dan denda, Harvey juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar. Jika uang tersebut tidak dibayarkan dalam tempo setahun setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka hartanya dapat disita untuk dilelang.
Sementara jika hartanya tidak mencukupi untuk membayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama dua tahun. Vonis lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa diberikan oleh hakim lantaran Harvey dinilai berlaku sopan selama persidangan dan memiliki tanggungan keluarga.
Baca Juga:
Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara, Jauh Lebih Ringan dari Tuntutan
Pleidoi Harvey Moeis: Anak-anakku Papa Bukan Koruptor, Sejarah dan Waktu Akan Membuktikan