Hukum

Crazy Rich Surabaya Budi Said Divonis 15 Tahun Penjara di Kasus Korupsi 1,1 Ton Emas

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Pengusaha yang dikenal sebagai Crazy Rich Surabaya, Budi Said/Laman Resmi Kejagung

Pengusaha yang dikenal sebagai Crazy Rich Surabaya, Budi Said divonis 15 tahun penjara lantaran terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dalam kasus transaksi jual beli emas 1,1 ton Antam dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Majelis Hakim menilai Budi Said melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Selain divonis 15 tahun penjara, Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat juga mendenda Budi dengan Rp1 miliar.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan 6 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim, Tony Irfan saat membacakan amar putusan, di Jakarta, pada Jumat (27/12/2024).

Hakim juga menghukum Budi dengan kewajiban membayar uang pengganti senilai dengan 58,841 kg emas Antam atau setara sekitar lebih dari Rp35 miliar. Sementara apabila yang bersangkutan tidak dapat membayar uang pengganti tersebut dalam tempo sebulan setelah putusan tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Namun, bila harta bendanya masih tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 8 tahun. Vonis terhadap Budi lebih rendah dari tuntutan jaksa yang ingin menghukumnya dengan pidana 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, ditambah uang pengganti sebesar Rp35 miliar dan Rp1 triliun.

Sebelumnya, dalam kasus dugaan korupsi jual beli logam mulia emas Antam, Budi didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp1,07 triliun. Perbuatan korupsi itu diduga dilakukan Budi dengan menerima selisih lebih emas Antam sebesar 58,13 kilogram atau senilai Rp35,07 miliar yang tidak sesuai dengan faktur penjualan emas dan tidak ada pembayarannya kepada Antam.

Selain itu, terdapat kewajiban kekurangan serah emas Antam dari Antam kepada Budi sebanyak 1.136 kilogram berdasarkan putusan MA Nomor 1666 K/Pdt/2022 tanggal 29 Juni 2022.

Bukan hanya diduga melakukan korupsi, Budi juga didakwa melakukan TPPU dari hasil korupsinya, antara lain, dengan menyamarkan transaksi penjualan emas Antam hingga menempatkannya sebagai modal pada CV Bahari Sentosa Alam.

Baca Juga:

Disambangi Sudirman Said, Anies Baswedan Tegaskan Tak Jadi Juru Kampanye

Antam Ogah Bayar 1,13 Ton Emas ke Crazy Rich Surabaya

Kasus 1,1 Ton Emas, Antam Kalah Kasasi Lawan Crazy Rich Surabaya

Share: Crazy Rich Surabaya Budi Said Divonis 15 Tahun Penjara di Kasus Korupsi 1,1 Ton Emas