Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyebut bahwa pemberian pengampunan terhadap koruptor bisa dilakukan dalam bentuk denda damai. Opsi itu sebagai salah satu cara di samping mekanisme pengampunan dari presiden.
Adapun kewenangan denda damai ini dimiliki oleh Kejaksaan Agung yang diatur lewat Undang-Undang Kejaksaan yang terbaru.
“Tanpa lewat presiden pun memungkinkan (pemberian pengampunan kepada koruptor) karena Undang-undang Kejaksaan yang baru memberi ruang kepada Jaksa Agung untuk melakukan upaya denda damai kepada perkara seperti itu,” ujar Supratman melalui keterangan tertulis, pada Selasa (24/12/2024).
Menurutnya, denda damai ini merupakan mekanisme penghentian perkara di luar pengadilan dengan membayar denda yang disetujui oleh Jaksa Agung. Denda damai itu dapat digunakan untuk menangani tindak pidana yang merugikan negara.
Supratman bilang, penerapan mekanisme denda damai masih menunggu peraturan turunan dari Undang-Undang tentang Kejaksaan. Dia mengatakan, pemerintah dan DPR RI telah menyepakati bahwa peraturan turunan dari UU tersebut nantinya akan berbentuk ‘Peraturan Jaksa Agung’.
“Peraturan turunannya yang belum. Kami sepakat antara pemerintah dan DPR, itu cukup Peraturan Jaksa Agung,” katanya.
Sejalan dengan Konstitusi
Supratman menegaskan bahwa pemberian pengampunan kepada koruptor merupakan hak konstitusional presiden. Hak ini, menurut dia dijamin lewat Undang-Undang Dasar 1945. Meskipun begitu, dia mengingatkan bahwa hak itu tidak dapat ditafsirkan bahwa presiden bakal membiarkan para koruptor dapat terbebas dari hukuman.
Dilakukan Secara Selektif
Sebab politisi Partai Gerindra itu memastikan bahwa Presiden Prabowo Subianto bakal bersikap sangat selektif dalam memberikan pengampunan terhadap koruptor tersebut, serta akan berupaya memberikan hukuman yang maksimal terhadap mereka.
Pemerintah beralasan menempuh langah ini lantaran menimbang aspek pengembalian aset negara dalam menangani kasus korupsi. Lantaran menurut dia dalam menangani kasus korupsi bukan hanya mempertimbangkan pemberian hukuman, melainkan pula bagaimana mengembalikan aset negara.
“Yang paling penting, bagi pemerintah dan rakyat Indonesia, adalah bagaimana asset recovery (pemulihan aset) itu bisa berjalan. Kemudian kalau asset recovery-nya bisa baik, pengembalian kerugian negara itu bisa maksimal, dibandingkan dari sekadar menghukum,” katanya.
Sebelumnya, Prabowo mengaku bakal memaafkan dan memberi kesempatan bagi para koruptor yang ingin bertobat. Asalkan mereka mengembalikan duit yang mereka curi dari rakyat.
“Saya dalam minggu-minggu ini, bulan-bulan ini, saya dalam rangka memberi kesempatan, memberi kesempatan untuk tobat. Hey para koruptor, atau yang pernah merasa mencuri dari rakyat, kalau kau kembalikan yang kau curi, ya mungkin kita maafkan, tapi kembalikan (duitnya) dong,” kata Prabowo saat mengisi acara di depan mahasiswa Indonesia di Kairo, Mesir.
Prabowo mengatakan bahwa para koruptor bisa mengembalikan duit yang telah mereka curi dari rakyat dengan cara diam-diam. Sehingga tidak membuka kedok mereka sebagai koruptor.
Pernyataan ini menuai tanda tanya dari mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md yang mempertanyakan komitmen Prabowo terhadap pemberantasan korupsi menyusul ucapannya itu.
Mahfud menilai pernyataan Prabowo mengenai pengampunan terhadap para koruptor begitu membingungkan. Pasalnya Prabowo disebut pernah berjanji bakal mengejar koruptor bahkan sampai ke ujung dunia, seperti Antartika.
Baca Juga:
Viral Video Erdogan Keluar Saat Prabowo Pidato di KTT D-8, Kemlu: Hal Lumrah