Isu Terkini

PPN Jadi 12 Persen, MPR Sebut Masyarakat Kelas Menegah Banyak Menikmati Subsidi

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno/Laman Resmi DPR RI

Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno membela keputusan pemerintah yang menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen. Politisi PAN itu menilai bahwa kebijakan itu tidak akan memberatkan masyarakat kelas menengah.

Terlebih lagi, menurut Eddy, masyarakat kelas menengah selama ini juga telah menikmati banyak subsidi dari pemerintah. Ia mencontohkan misalnya subsidi BBM dan gas LPG 3 kilogram yang menurutnya selama ini juga dinikmati kelompok masyarakat tersebut.

“Misalnya subsidi BBM, meskipun subsidi itu diperuntukkan untuk masyarakat yang paling terdampak, untuk UMKM. Subsidi untuk masak LPG 3 kilogram itu dinikmati oleh masyarakat menengah banyak,” ujar Eddy di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (23/12/2024).

Eddy juga menyinggung pembebasan pajak penghasilan (PPH) terhadap kelas menengah buntut kebijakan yang mulai berlaku pada 1 Januari 2024 itu. Pemerintah, kata Eddy, telah memberikan pelbagai insentif terhadap mereka.

“Pertama kan ada pembebasan PPH Untuk yang kelas menengah sampai dengan berpendapatan Rp10 juta rupiah. Kedua juga selama ini dengan segala rasa hormat, kelas menengah kita pun menikmati subsidi yang besar dari pemerintah,” kata Eddy.

Sebab itu, menurut Eddy, berbagai insentif subsidi itu bakal terus diberikan kepada kelompok masyarakat yang tergolong kelas menengah, kendati PPN naik jadi 12 persen. Sehingga ia meyakinkan masyarakat agar tidak perlu khawatir daya belinya akan menurun jika pemerintah menaikkan PPN.

“Jadi saya kira itu pun masih akan tetap berjalan oleh pemerintah. Jadi bagi masyarakat yang tadinya dikhawatirkan akan kemudian dikurangi, berkurang daya belinya. Tetapi apa yang sudah mereka menikmati selama ini tetap akan diberikan oleh pemerintah ke depannya,” katanya.

Pemerintah telah memutuskan untuk mulai mengimplementasikan PPN 12 persen pada awal tahun depan. Mereka berasalan bahwa kebijakan ini sebagai amanat dari UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Baca Juga:

Gen X Jadi Generasi yang Paling Tidak Percaya Pemuka Agama, Gen Z Paling Tinggi

Survei: Politisi dan Polisi Jadi Profesi Paling Tidak Dipercaya Masyarakat Indonesia

Kebalikan dari Indonesia, Vietnam Pangkas PPN Jadi 8 Persen dan Kurangi 13 Kementerian

Share: PPN Jadi 12 Persen, MPR Sebut Masyarakat Kelas Menegah Banyak Menikmati Subsidi