Pihak Sandra Dewi Keberatan Aset Ikut Disita Negara, Klaim Sudah Pisah Harta

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Salah Satu Terdakwa Korupsi Timah,Harvey Moeis/Kejaksaan RI

Istri terdakwa korupsi Harvey Moeis, Sandra Dewi menyatakan keberatan hartanya ikut disita dalam kasus korupsi yang merugikan negara sampai Rp300 triliun itu. Melalui penasihat hukum Harvey Moeis, Andi Ahmad, pihak Sandra Dewi mengklaim bahwa harta tersebut bukan milik suaminya sebab keduanya melakukan pisah harta.

Andi menyampaikan itu usai sidang vonis terhadap kliennya, Harvey di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada Senin (23/12/2024).

“Kalau semua harta ini disita, termasuk yang atas nama Sandra Dewi, padahal mereka sudah pisah harta, ini tentu perlu kami kaji lebih dalam,” kata Andi.

Pernyataan itu sehubungan dengan arahan majelis hakim yang memerintahkan perampasan aset Harvey Moeis terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. tahun 2015–2022.

Andi  bilang bahwa sejumlah aset atas nama Sandra Dewi telah disita padahal keduanya telah melakukan perjanjian pisah harta. Penyitaan ini menimbulkan tanda tanya besar. Sebab itu dia mempertanyakan pertimbangan majelis hakim atas perintah penyitaan tersebut.

“Kami belum menerima salinan putusan, jadi belum tahu apa yang menjadi dasar amar putusan ini. Tapi yang jelas, kami akan mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut dalam waktu tujuh hari ke depan,” katanya.

Di samping itu, harta milik Harvey yang disita, kata Andi, diperoleh terdakwa sebelum tempus perkara atau terjadinya tindak pidana, pada 2015. Dia bilang bahwa aset-aset itu didapat Harvey selama periode 2010-2012.

“Ada aset yang didapat pada 2012 dan 2010, jauh sebelum dugaan tindak pidana terjadi. Ini yang akan kami dalami dalam analisis kami,” kata Andi.

Divonis 6,5 Tahun

Seperti diketahui, Harvey Moeis divonis 6,5 tahun atau 6 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp1 miliar dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Vonis yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat itu jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang menuntut suami Sandra Dewi itu dengan hukuman penjara 12 tahun.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 6 tahun 6 bulan,” kata Hakim Ketua Eko Aryanto dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada Senin (23/12/2024).

Hakim menilai bahwa Harvey terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Selain hukuman penjara dan denda, Harvey juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar. Jika uang tersebut tidak dibayarkan dalam tempo setahun setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka hartanya dapat disita untuk dilelang.

Sementara jika hartanya tidak mencukupi untuk membayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.

Baca Juga:

Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah, Sandra Dewi Klaim 88 Tas Mewah yang Disita Hasil Endorsement

Sandra Dewi Keberatan 88 Tas Branded Miliknya Disita Kejagung, Klaim Hasil Endorse

Dalami Korupsi Timah Rp271 Triliun, Kejagung Kembali Periksa Sandra Dewi

Share: Pihak Sandra Dewi Keberatan Aset Ikut Disita Negara, Klaim Sudah Pisah Harta