Pemerintah Dinilai Prank Rakyat Soal Kenaikan PPN 12 Persen, APINDO: Bukan Hanya Barang Mawah, Semua Produk Kena

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Unsplash/Gabrielle Henderson/Ilustrasi Barang Mewah

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyatakan bahwa kebijakan pemerintah untuk menaikkan PPN 12 persen yang disebut hanya menyasar barang mewah adalah narasi yang keliru. Ketua Umum Apindo, Shinta Widjaja Kamdani menilai kebijakan tersebut justru mencakup semua produk dan jasa, terkecuali sembilan bahan pokok (sembako).

Dia menyatakan bahwa kenaikan PPN 12 persen untuk barang premium hanya menjadi dalih pemerintah.

“Saya rasa itu bukan (hanya) bahan premium, karena hampir semua produk kena 12 persen, kecuali bahan pokok sembako dan lainnya,” kata Shinta Widjaja kepada awak media di Jakarta, Kamis (19/12/2024).

Shinta Widjaja meramal bahwa kebijakan yang efektif diterapkan mulai awal tahun depan itu akan berdampak luas terhadap semua sektor. Mengingat kenaikan PPN itu hanya mengecualikan sembako, sementara barang lain diterapkan kebijakan tersebut.

“Bahwa disebut pengenaan (kenaikan PPN) untuk barang mewah atau premium itu bisa saja, tapi semua jenis barang dan jasa ini terkena (kenaikan PPN),” katanya.

Menurut Shinta Widjaja bakal memperparah kondisi ekonomi rakyat saat ini sebab kebijakan ini bakal menekan daya beli mereka. Dia menyinggung tren penurunan kelas menengah di Indonesia selama beberapa waktu ini. Yang mana dari 57,33 juta orang kelas menengah di 2019, merosot hanya menjadi 47,85 juta orang di tahun 2024.

Padahal menurut Shinta Widjaja, kelas menengah Indonesia berperan penting dalam mendongkrak konsumsi nasional. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat jumlah penduduk yang tergolong ke dalam kelas menengah dan menuju kelas menengah ada sebanyak 66,35 persen dari total penduduk Indonesia pada 2024.

Menurut dia, nilai konsumsi pengeluaran dari kedua kelompok tersebut mencakup 81,49 persen dari total konsumsi masyarakat seluruh Tanah Air.

“Kondisi ini tentu akan diperparah dengan rencana kenaikan PPN menjadi 12 persen per 1 Januari 2025, yang diperkirakan akan menambah tekanan pada daya beli masyarakat,” katanya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco mengatakan bahwa kenaikan PPN 12 persen hanya menyasar barang-barang mewah. Namun, saat diumumkan pemerintah, kenaikan itu justru mencakup seluruh barang kecuali sembako.

Dalam penyesuaian tarif PPN kali ini, pemerintah memang memperluas cakupannya ke barang-barang yang tergolong mewah. Barang-barang tersebut sebelumnya dibebaskan PPN, antara lain: 1. bahan makanan premium, seperti beras premium, buah-buahan premium, daging premium seperti wagyu hingga kobe. Kemudian aneka ikan mahal, meliputi salmon premium hingga tuna premium, serta udang dan crustecea premium seperti king crab.

2. Jasa pendidikan premium; 3. Jasa layanan kesehatan premium; dan 4. Pelanggan listrik rumah tangga dengan daya 4500 sampai 6600 VA.

“Jadi, seperti sekolah berstandar internasional yang berbiaya mahal dikenakan PPN (12 persen),” ujar Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani di Jakarta, Senin (16/12/2024).

Baca Juga:

Ketum PBNU Ajak Masyarakat Dengar Penjelasan Utuh Pemerintah terkait PPN 12 Persen

Petisi Tolak Kenaikan PPN 12 Persen Dapat Dukungan Ratusan Ribu Warganet

Indonesia Malah Naikkan PPN 12 Persen di Saat Vietnam Potong PPN 8 Persen Demi Sejahterakan Rakyat

Share: Pemerintah Dinilai Prank Rakyat Soal Kenaikan PPN 12 Persen, APINDO: Bukan Hanya Barang Mawah, Semua Produk Kena