Hukum

Armor Toreador Dituntut 6 Tahun Penjara di Kasus KDRT terhadap Cut Intan

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Terdakwa kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan penganiayaan, Armor Toreador [kaos oranye]/Laman Resmi Polri

Terdakwa kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan penganiayaan, Armor Toreador dituntut hukuman enam tahun penjara. Jaksa menilai Armor bersalah atas segala perbuatan yang dilakukan terhadap istrinya, Cut Intan Nabila.

“Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Armor selama enam tahun (penjara)” kata Kuasa Hukum Armor, Irwansyah, di Pengadilan Negeri Cibinong, Bogor, Jawa Barat, pada Rabu (18/12/2024).

Diketahui, JPU mendakwa Armor menggunakan pasal berlapis. Dakwaan pertama terkait Pasal 44 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 dengan subsider Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp30 juta.

Selanjutnya subsider Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 5d juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, atau kedua, Pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.

Tuntutan JPU itu membuat pihak Armor kecewa. Sebab dalam tuntutan tersebut, jaksa masih memasukkan dakwaan yang sebelumnya disebut telah dihapus. Menurut Irwansyah hal itu lantaran jaksa yang kali ini membacakan tuntutan berbeda dengan jaksa yang sejak awal mengikuti persidangan.

“Tapi dalam pertimbangan-pertimbangan, jujur ya, itu yang membacakan sekarang kan jaksa yang biasa bersidang itu kan sudah pindah ke Bangka Belitung, diganti sama jaksa lain yang nggak pernah sidang, ya nggak nyambung. Masa di dakwaan sudah tidak ada, di tuntutan ada lagi,” ujar Irwansyah.

Dakwaan tersebut misalnya mengenai menendang anak yang menurut Irwansyah di dalam fakta persidangan tidak ada.

“Kita sangat kecewa dengan jaksa, kemarin harusnya dibacakan tuntutan, tapi dia belum siap, baru dibacakan hari ini, berarti hanya semalam dia mengerjakan. Akhirnya begitu, hal-hal yang sudah ada di fakta persidangan diabaikan,” katanya.

Seperti diketahui, Selebgram Cut Intan Nabila mengalami dugaan KDRT oleh suaminya, Armor Toreador. Ia pertama kali mengungkapkan kasus KDRT yang dilakukan oleh Armor pada Selasa (13/8/2024). Tindakan tersebut terekam dalam kamera CCTV yang potongan videonya diunggah oleh korban melalui Instagram pribadinya.

Video itu menampilkan Armor yang tengah berulang kali memukul Intan. Bahkan aksinya itu membuat bayi yang baru lahir ikut tertendang. Polisi langsung bergerak mengusut kasus tersebut. Tak lama, Armor berhasil diringkus di kawasan Jakarta Selatan.

Baca Juga:

Polisi Limpahkan Kasus KDRT Cut Intan Nabila ke Kejaksaan, Termasuk Bukti Koleksi Porno Armor Toreador

Cut Intan Nabila soal KDRT Armor: Dua Laporan ke Polisi dan Dua Gugatan Pisah ke Pengadilan Agama Gagal

Suami Cut Intan Nabila Sempat Kabur setelah Pukuli Istrinya, Ditangkap di Hotel Di Jaksel

Share: Armor Toreador Dituntut 6 Tahun Penjara di Kasus KDRT terhadap Cut Intan