Terdakwa korupsi tata kelola pertambangan timah, Harvey Moeis menyampaikan kepada kedua anaknya, bahwa dirinya bukanlah seorang koruptor. Melalui nota pembelaan alias pleidoi, Harvey bilang bahwa dirinya bukan pejabat negara yang punya kewenangan untuk berbuat korupsi.
Harvey membacakan pleidoi tersebut saat sidang kasusnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pada Rabu (18/12/2024).
“Anak-anakku, Rafa dan Mika, Papa bukan koruptor. Papa bukan pejabat yang bisa menyalahgunakan wewenang, papa tidak pernah dituduh dan terbukti mencuri apa pun, apalagi uang negara,” ujar Harvey.
Harvey menyatakan bahwa suatu saat sejarah akan mengungkap kebenaran mengenai kasus yang menjeratnya.
“Apa pun yang orang katakan, tuliskan, sekarang atau nanti. Tuhan, sejarah, dan waktu yang akan membuktikan,” katanya.
Dalam pleidoinya, Harvey juga menyampaikan permohonan maaf kepada kedua putranya lantaran ia harus terpisah dengan keluarga lantaran tengah terjerat kasus tersebut.
Menurut Harvey, akibat kasus yang tengah melilitnya itu hak kedua anaknya untuk didamping oleh sosok ayah harus dirampas. Sebab itu dia mengharapkan, seiring tumbuh besarnya mereka, anak-anak itu dapat mengerti bahwa segala sesuatu kadang tidak berjalan sebagaimana harapan mereka.
“Dan kadang-kadang kalian akan merasa bahwa dunia itu tidak adil. Namun satu hal yang papa tekankan, jangan jadi orang jahat,” katanya.
Harvey merupakan salah satu terdakwa dalam kasus dugaan korupsi timah yang ditaksir merugikan negara sampai Rp300 triliun. Dalam kasus tersebut, ia dituntut hukuman 12 tahun penjara.
Di samping hukuman penjara, Jaksa juga menuntut agar majelis hakim menghukum Harvey Moeis dengan denda senilai Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun.
Jaksa juga membebankan Harvey Moeis dengan uang pengganti senilai Rp210 miliar. Apabila dia tidak dapat membayar uang pengganti tersebut selama satu bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutup uang pengganti tersebut.
Sementara jika ia tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 6 tahun.
Jaksa menilai suami pesohor Sandra Dewi itu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Ia diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ke-1 KUHP.
Baca Juga:
Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Timah, Rugikan Negara Rp300 Triliun
Terdakwa Korupsi Harvey Moeis Ngaku ke Australia Tiap Tahun, Sewa Rumah Hingga Rp5 M
Harvey Moeis dan Helena Lim Didakwa Terima Rp420 Miliar dalam Kasus Korupsi Timah