KPK Akan Panggil Gubernur BI Terkait Korupsi Dana CSR

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo/Laman Indonesia.go.id

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menjadwalkan pemanggilan terhadap Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo perihal dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) atau tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan di lembaga yang dipimpinnya.

Rencana tersebut guna mengklarifikasi sejumlah barang yang diamankan KPK ketika menggeledah kantor bank sentral itu pada Senin (16/12/2024) malam.

“Pasti (panggil Perry Warjiyo)” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Rudi Setiawan kepada media di Jakarta, pada Selasa (17/12/2024).

Dalam penggeledahan tersebut, Rudi bilang bahwa lembaga antirasuh itu mengamankan sejumlah dokumen yang berasal dari ruang Perry Warjiyo. Sehingga KPK membutuhkan klarifikasi yang bersangkutan guna mendalami temuan tersebut.

Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan dua tersangka. Namun, Rudi masih belum mengungkap identitas keduanya. Menurut Rudi kedua tersangka diduga memperoleh sejumlah dana yang berasal dari CSR BI.

Sebelumnya diberitakan, KPK menggeledah Kantor Bank Indonesia (BI), Jakarta terkait kasus dugaan korupsi dana CSR bank sentral itu, pada Senin (16/12/2024) malam.

Hal itu dikonfirmasi Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, pada Selasa (17/12/2024). Tessa mengatakan bahwa penggeledahan mencakup ruang kerja Gubernur BI Perry Warjiyo.

“Ya benar tim dari KPK semalam melakukan geledah di Kantor BI,” kata Tessa.

Sejauh ini, KPK belum menerangkan konstruksi kasus tersebut. Kendati begitu, pada September lalu, lembaga antirasuah tersebut mengungkap dugaan penyalahgunaan program CSR BI lantaran sebagian dana tidak digunakan untuk peruntukannya.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu sempat mengonfirmasi bahwa KPK tengah mengusut dugaan korupsi program CSR di BI. Dana CSR diduga tidak digunakan untuk peruntukannya, yang mana dari semua dana CSR yang ada, hanya setengah yang dipergunakan.

“Yang menjadi masalah adalah ketika dana CSR itu tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya. Artinya ada beberapa, misalkan CSR-nya ada 100, yang digunakan hanya 50 dan 50. Sisanya tidak digunakan,” kata Asep.

Asep menduga bahwa sisa dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi. “Dan ini digunakan misalkan untuk kepentingan pribadi nah itu yang menjadi masalah,” ujarnya.

Baca Juga:

STY Kritik Jadwal Padat Piala AFF 2024, Erick Thohir: Jangan Banyak Bicara dan Ngeluh

Dua Bidan di Yogyakarta jadi Tersangka Kasus Jual Beli Puluhan Bayi Sejak 2015

KPK Geledah Kantor Bank Indonesia Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR

Share: KPK Akan Panggil Gubernur BI Terkait Korupsi Dana CSR