Pemerintah Indonesia resmi menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen mulai awal tahun depan. Kenaikan pajak ini membuat Indonesia bertengger sebagai negara dengan tingkat PPN tertinggi di kawasan Asia Tenggara bersama Filipina.
Kendati menempati urutan nomor wahid sebagai negara dengan PPN tertinggi di organ regionalisme ASEAN, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyebut, tarif PPN Indonesia masih tergolong rendah dibandingkan negara-negara di dunia.
“Tarif PPN di Indonesia dibandingkan banyak negara di dunia masih relatif rendah,” ujar Sri Mulyani di Jakarta, pada Senin (16/12/2024).
Sri Mulyani membandingkan tarif PPN Indonesia dengan negara-negara yang tergabung dalam forum G20. Semisal seperti Brasil yang menurut Sri Mulyani mematok PPN sebesar 17 persen.
Kemudian Afrika Selatan dan India yang masing-masing mematok tarif PPN sebesar 15 persen dan 18 persen. Sri Mulyani kemudian menyoroti rasio pajak Indonesia yang terbilang rendah kendati memiliki tarif PPN yang jauh lebih rendah dibandingkan negara-negara tersebut.
Rasio pajak merujuk pada perbandingan antara penerimaan pajak suatu negara dengan Produk Domestik Bruto (PDB) dalam periode tertentu. Rasio ini menjadi salah satu indikator untuk menilai seberapa efektif suatu negara mengumpulkan pendapatan dari pajak.
Bendahara negara itu bilang bahwa rasio pajak Indonesia hanya berada di angka 10,4 persen. Angka itu jauh lebih kecil ketimbang ketiga negara di atas, yakni Brasil (24,67 persen); Afrika Selatan (21,4 persen); dan India (17,3 persen).
Tarif PPN Tertinggi di ASEAN
Laporan PricewaterhouseCoopers (PwC) menunjukkan, Indonesia masuk jajaran negara dengan PPN atau value-added tax (VAT) tertinggi di ASEAN periode 2023-2024. Tarif PPN Indonesia sejak April 2022 lalu mencapai 11 persen, sebelumnya sebesar 10 persen.
Sementara itu, Singapura yang menjadi negara dengan pendapatan per kapita tertinggi di ASEAN hanya menetapkan PPN sebesar 9 persen kepada rakyatnya.
Urutan nomor wahid sebagai negara dengan PPN tertinggi di ASEAN ditempati Filipina yang mencapai 12 persen. Sementara di urutan ketiga dan keempat ada Kamboja dan Vietnam dengan PPN masing-masing sebesar 10 persen.
Singapura sendiri berada di urutan kelima. Diikuti oleh Malaysia (8.0%), Thailand (7.0%), Laos (7.0%), Myanmar (5.0%), dan Timor Leste (2,5%).
Dengan rencana pemerintah yang akan menaikkan PPN sebesar 12 persen pada tahun mendatang, maka akan menempatkan negara ini sebagai negara dengan PPN terbesar nomor satu di ASEAN bersama dengan Filipina.
Baca Juga:
Daftar Barang-Jasa Mewah yang Dikenakan PPN 12 Persen