Pemerintah memberikan diskon tarif listrik hingga 50 persen selama dua bulan mulai 1 Januari 2025 mendatang. Pemberian diskon tarif listrik hanya ditujukan bagi pelanggan dengan daya di bawah 2.200 Volt Amphere (VA).
Kebijakan ini sebagai strategi pemerintah dalam mengantisipasi dampak buruk kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen yang mulai berlaku pada awal tahun depan.
“Untuk mengurangi beban pengeluaran rumah tangga dan daya listrik terpasang di bawah 2.200 VA diberikan biaya diskon 50 persen untuk dua bulan,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto dalam Konferensi Pers Paket Stimulus Ekonomi dan Kesejahteraan Masyarakat, di Jakarta, pada Senin (16/12/2024).
Diketahui, pemerintah resmi menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025 mendatang. Kenaikan PPN 12 persen ini mengecualikan item sembilan bahan pokok (sembako), yang berarti tidak ada kenaikan PPN 12 persen terhadap barang-barang yang tergolong ke dalam produk tersebut.
Airlangga Hartarto mengatakan, kebijakan untuk menaikkan PPN 12 persen merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
“Sesuai dengan amanah undang-undang tentang harmonisasi peraturan perpajakan, ini sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Tarif PPN tahun depan akan naik (menjadi) sebesar 12 persen per 1 Januari,” ujar Airlangga.
Airlangga mengatakan bahwa bahan pokok yang banyak dibutuhkan masyarakat tidak termasuk barang yang terkena kebijakan ini. Pemerintah malahan memberikan pembebasan PPN terhadap bahan pokok.
Barang-barang tersebut meliputi telur, sayur, susu, beras, daging, ikan, gula konsumsi, jasa pendidikan, kesehatan, angkutan umum, tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, vaksin polio, hingga pemakaian air.
“Barang-barang yang dibutuhkan olah masyarakat ini PPN-nya diberikan fasilitas atau 0 persen … seluruhnya bebas PPN. Jadi, nanti ada yang kita berikan fasilitas, yaitu untuk barang-barang tertentu,” katanya.
Baca Juga:
Pemerintah Resmi Naikkan PPN 12 Persen Mulai 2025