Pemerintah memulangkan lima narapidana (napi) kasus ‘Bali Nine’ ke negara asalnya, Australia, pada Minggu (15/12/2024). Bali Nine merujuk sembilan warga negara Australia yang ditangkap di Bali akibat menyelundupkan heroin seberat 8,3 kilogram dari Bali ke Australia pada 2005 silam.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menerangkan, lima napi tersebut masih berstatus narapidana kendati pemerintah Indonesia memulangkannya ke negeri Kanguru tersebut. Yusril menegaskan bahwa pihaknya tidak memberikan pengampunan terhadap mereka.
“Status mereka tetap narapidana. Kami memindahkan mereka ke Australia dalam status narapidana. Pemerintah Indonesia tidak memberikan pengampunan dalam bentuk apa pun,” kata Yusril melalui keterangan tertulis, pada Minggu (15/12/2024).
Menurut Yusril, Pemerintah Australia juga menyatakan menghormati kedaulatan Indonesia dan keputusan hukuman oleh pengadilan Indonesia. Pemerintah Indonesia juga bakal memasukkan lima orang tersebut ke dalam daftar cegah tangkal (cekal) dan tidak bisa masuk kembali ke wilayah Indonesia. Australia juga akan memberikan informasi kepada Indonesia mengenai status dan perlakuan terhadap para anggota Bali Nine setelah pemindahan.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menjelaskan, ketetapan status narapidana yang melekat kepada kelimanya merupakan salah satu bagian dari ‘Practical Arrangement’ atau Pengaturan Praktis yang telah ditandatangani Pemerintah Indonesia dengan Australia pada 12 Desember 2024 lalu.
Penandatanganan tersebut dilakukan dengan dasar prinsip timbal balik atau resiprokal. . Penyerahan tahanan ke Pemerintah Australia berlangsung di VIP II Gedung Swarawati Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.
“Indonesia dan Australia berkomitmen untuk senantiasa bekerja sama dalam isu-isu yang menyangkut kepentingan bersama sesuai dengan kerangka hukum dalam negeri,” ujar Yusril.
Adapun kelima narapidana kasus Bali Nine itu ialah Scott Anthony Rush, Mathew James Norman, Si Yi Chen, Michael William Czugaj, dan Martin Eric Stephens.
Seperti diketahui, Bali Nine merupakan sebutan untuk sembilan warga negara Australia yang ditangkap pada tahun 2005 karena berusaha menyelundupkan heroin seberat 8,3 kilogram dari Bali ke Australia. Mereka ditangkap oleh polisi Indonesia di Bandara Ngurah Rai dan di sebuah hotel di Kuta.
Dua pemimpin kelompok, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, dijatuhi hukuman mati dan dieksekusi pada tahun 2015, sementara anggota lainnya menerima hukuman penjara panjang, termasuk seumur hidup.
Terdapat seorang terpidana yang telah bebas pada 2018 silam, dan seorang terpidana lainnya meninggal dunia akibat kanker paru-paru di tahun yang sama.
Baca Juga:
Zelensky Ingin Rebut Kembali Wilayah Ukraina dari Rusia dengan Diplomasi
Firli Bahuri Kembali Mangkir dari Pemeriksaan Polisi Terkait Kasus Korupsi SYL