General

OJK Ungkap Masyarakat Rugi Rp2,5 Triliun Akibat Scam dan Fraud Sejak 2022

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Pixabay/Geralt/Transaksi Keuangan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap kerugian masyarakat akibat scam dan fraud selama kurun  2022 sampai triwulan pertama 2024 mencapai Rp2,5 triliun. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan, data tersebut didapat dari 10 bank yang paling sering mendapat aduan konsumen mengenai scam dan fraud.

“Dari tahun 2022 sampai dengan triwulan I-2024, jumlah kerugian yang diderita oleh konsumen adalah Rp2,5 triliun. Ini uang hilang ya, karena mereka mungkin secara tidak sengaja, secara tidak sadar memberikan password OTP-nya. Itu adalah Rp2,5 triliun dari sekitar 155 ribu aduan yang masuk,” kata Friderica di Jakarta, pada Rabu (11/12/2024).

Friderica menduga bahwa angka kerugian bisa jadi lebih besar jika menggabungkan laporan dari bank dan lembaga keuangan lain. Belum lagi menghitung jumlah korban yang tidak melaporkan kasus tersebut. Sebab menurut Friderica ada saja konsumen yang tidak melaporkan kerugiannya kendati telah menjadi korban scam dan fraud.

“Saya rasa aduan ini pastinya lebih besar, karena banyak orang yang kemudian kena scam dan fraud tapi tidak mengadu begitu ya. Mungkin kalau Bapak/Ibu di ruang ini kena scam dan fraud, mungkin malu juga ya untuk melaporkan. Karena saya sendiri sudah pernah kena juga gitu,” ujarnya.

Rugikan hingga Rp150 T

Di samping scam dan fraud, maraknya entitas keuangan ilegal juga menjadi sorotan OJK. Friderica menuturkan, kehadiran entitas keuangan ilegal ini sangat mengganggu keuangan masyarakat. Pasalnya jika dana masyarakat masuk ke entitas ini, maka duit tersebut tidak bisa menggerakkan ekonomi nasional.

“Kerugian mungkin di atas Rp150 triliun. Kalau dana itu masuk ke sektor yang formal, masuk ke Bapak/Ibu semua, tentu saja ini bisa menggerakkan roda perekonomian kita. Tapi karena ini masuk ke sektor yang ilegal, ini sangat mengganggu, kemudian juga merugikan konsumen dan masyarakat kita,” ujarnya.

Baca Juga:

OJK Catat Peningkatan Pembiayaan Paylater Rp7.99 T, Naik 89.2 Persen

KPK Usut Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK: Digunakan untuk Kepentingan Pribadi

OJK Godok Aturan Baru Pinjol: Masyarakat Dapat Pinjam Duit hingga Rp10 Miliar

Share: OJK Ungkap Masyarakat Rugi Rp2,5 Triliun Akibat Scam dan Fraud Sejak 2022