Hukum

Kasus Penculikan Wanita di Bandung, Pelaku Hanya Dibayar Rp100 Ribu

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Pexels/RDNE Stock project/Ilustrasi Kekerasan terhadap Perempuan

Polisi mengungkap bahwa pelaku utama penculikan terhadap seorang wanita Bandung, Jawa Barat, hanya memberikan imbalan Rp100 ribu kepada tiga orang yang membantunya untuk melakukan aksi tersebut.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung AKBP Abdul Rachman menjelaskan, pelaku utama berinisial DAS (48) mengatur rencana penculikan dengan dalih menagih utang kepada korban dengan dibantu tiga orang lainnya, yakni AS, TTG, dan HAR.

“Disuruh menagih utang ke korban dengan diiming-imingi ada imbalan ketika dana tersebut cair. Pada kenyataannya setelah kejadian, ketiga pelaku ini hanya mendapatkan Rp100 ribu per orang yang diberikan oleh pelaku DAS,” kata Rachman di Markas Polrestabes Bandung, Rabu (11/12/2024).

Aksi penculikan itu kemudian dilakukan tepat di depan rumah korban di kawasan Sukanegara, Antapani, Kota Bandung, pada Minggu (8/12/2024) sekitar pukul 12.20 WIB.

Korban berinisial SA (43) kemudian dibawa DAS dan tiga pelaku lainnya dengan menggunakan mobil selama delapan jam. Rachman bilang bahwa selama perjalanan, korban tidak mendapatkan kekerasan dari tersangka.

“Pelaku mengambil ponsel korban dan mencabut kartu SIM, kemungkinan untuk menghapus jejak komunikasi. Namun, ponsel tersebut dikembalikan kepada korban sebelum akhirnya korban diantar pulang menggunakan ojek,” katanya.

Motif Sesungguhnya

Menurut Rachman, aksi penculikan yang dilakukan DAS terhadap SA bermotif rasa sakit hati tersangka karena korban meminta mengakhiri hubungan mereka. “Pada perjalanannya, si korban minta putus atau tidak melanjutkan hubungan sehingga si pelaku dengan inisial DAS ini sakit hati dan cemburu,” kata Rachman.

Hubungan asmara keduanya telah berlangsung sejak tahun 2014, saat korban masih dalam proses perceraian dengan suaminya. Bahkan menurut keterangan SA, ia dan pelaku pernah nikah siri. Namun, kata Rachman pihaknya akan lebih dahulu mendalami klaim tersebut.

Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 328 dan/atau Pasal 333 KUHP dengan ancaman hukuman 8 hingga 12 tahun penjara.

Share: Kasus Penculikan Wanita di Bandung, Pelaku Hanya Dibayar Rp100 Ribu