Harvey Moeis dituntut 12 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi timah yang ditaksir merugikan negara sampai Rp300 triliun. Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus itu di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada Senin (9/12/2024).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi lamanya terdakwa dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan di Rutan,” demikian bunyi tuntutan Jaksa.
Di samping hukuman penjara, Jaksa juga menuntut agar majelis hakim menghukum Harvey Moeis dengan denda senilai Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun.
Jaksa juga membebankan Harvey Moeis dengan uang pengganti senilai Rp210 miliar. Apabila dia tidak dapat membayar uang pengganti tersebut selama satu bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutup uang pengganti tersebut.
“Dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 tahun,” katanya.
Jaksa menilai suami pesohor Sandra Dewi itu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Ia diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ke-1 KUHP.
Baca Juga:
Tersangka Korupsi Timah Hendry Lie Ditangkap Usai 8 Bulan Kabur ke Singapura
Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah, Sandra Dewi Klaim 88 Tas Mewah yang Disita Hasil Endorsement
Nama Jokowi Disebut-sebut dalam Sidang Korupsi Timah: Arahkan Bina Tambang Ilegal jadi Legal