Rupert Grint, yang terkenal karena perannya sebagai Ron Weasley dalam seri film “Harry Potter,” dikenai tagihan pajak sebesar $2,3 juta (Rp36,4 miliar) setelah perselisihan hukum dengan otoritas pajak Inggris.
Badan pajak Inggris, H.M. Revenue and Customs (HMRC) meninjau kembali pengembalian pajak Grint dari tujuh tahun lalu dan menemukan adanya ketidaksesuaian.
Aktor tersebut diduga salah mengklasifikasikan £4,5 juta (Rp91 miliar) dalam bentuk residual dari delapan film sebagai capital asset (aset modal), yang dikenakan tarif pajak lebih rendah dibandingkan penghasilan (income).
“Meskipun tim hukum Grint berusaha mengajukan banding, hakim tribunal memutuskan mendukung badan pajak minggu ini,” demikian tulis laporan Associated Press (AP), seperti dikutip melalui Benzinga, pada Jumat (6/12/2024).
Hakim Harriet Morgan menyatakan bahwa uang tersebut secara substansial didapatkan dari aktivitas Grint. Oleh karenanya, Morgan menganggap duit tersebut harus dikenakan pajak dalam kategori pajak penghasilan.
Ini bukan pertama kalinya Grint menghadapi masalah terkait pajak. Pada 2019, ia kalah dalam kasus pengadilan terpisah mengenai pengembalian pajak sebesar £1 juta (Rp20,2 miliar).
Aktor yang kini berusia 36 tahun ini tampil di semua delapan film “Harry Potter” dan diperkirakan menghasilkan sekitar £24 juta (Rp485,1 miliar) dari perannya.
Meskipun tagihan pajak ini adalah jumlah yang signifikan, kecil kemungkinan hal ini akan menyebabkan kesulitan keuangan bagi Grint, mengingat pendapatannya yang besar dari waralaba “Harry Potter.”
Namun, kasus ini menyoroti pentingnya klasifikasi pajak yang akurat dan potensi dampak finansial akibat kesalahan klasifikasi.
Baca Juga:
Sosok Nagini Bikin Penggemar Harry Potter Kaget – Asumsi Flash
Hadir di Pemakaman Pangeran Philip, Seperti Apa Posisi Harry?
‘Harry Potter and The Infinity Stones’: Ketika 4 Asrama Hogwarts Dipimpin Jagoan Marvel