General

Tarif PPN 12 Persen Berlaku 2025 Hanya untuk Barang Mewah

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Unsplash/Gabrielle Henderson/Ilustrasi Barang Mewah

DPR RI dan pemerintah bersepakat tetap menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai awal 2025 mendatang. Kendati begitu, kebijakan tersebut hanya diterapkan pada kategori barang mewah.

“Untuk PPN 12 persen akan dikenakan hanya kepada barang-barang mewah jadi secara selektif,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (5/12/2024)

Sementara di barang-barang yang di luar kategori tersebut, kata Dasco, hanya akan dikenakan pajak 11 persen. Termasuk barang-barang kebutuhan pokok yang banyak dicari masyarakat.

“Barang-barang pokok dan berkaitan dengan pelayanan yang langsung menyentuh kepada masyarakat masih tetap akan diperlakukan pajak yang sekarang yaitu 11 persen,” katanya.

DPR RI justru mengusulkan kepada Presiden Prabowo Subianto agar menurunkan PPN bagi barang-barang kebutuhan pokok. Menurut Dasco, Prabowo mengaku akan mempertimbangkan usulan tersebut.

“Bapak Presiden tadi menjawab bahwa akan dipertimbangkan dan akan dikaji,” katanya.

Sementara itu, Ketua Komisi XI DPR Misbakhun menerangkan alasan kenaikan PPN hanya menyasar barang-barang mewah, yakni karena memperhatikan daya beli masyarakat yang kian melemah. Sehingga, jika kebijakan itu hanya ditujukan buat barang mewah, maka dia berasumsi bahwa hal itu tidak memberatkan masyarakat kecil.

“Pemerintah hanya memberikan beban itu kepada konsumen pembeli barang mewah. Masyarakat kecil tetap kepada tarif PPN yang saat ini berlaku,” kata Misbakhun.

Baca Juga:

Luhut Ungkap Kenaikan PPN 12 Persen Bakal Diundur

Lampaui Negara Kaya Singapura, Tarif Pajak PPN Indonesia Tertinggi Kedua di ASEAN

RSPPN Panglima Besar Soedirman Diresmikan, Terintegrasi BPJS dan Pakai Alat Modern

Share: Tarif PPN 12 Persen Berlaku 2025 Hanya untuk Barang Mewah