Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding meminta agar usulan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) berlaku seumur hidup dapat kembali dipertimbangkan. Usulan serupa sempat mengemuka beberapa waktu lalu dengan alasan demi meringankan masyarakat.
Perpanjangan SIM-STNK yang selama ini dilakukan setiap lima tahun sekali, kata Sudding, justru memberatkan masyarakat. Terlebih lagi, kata dia, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari proses perpanjangan kedua surat tersebut nilainya tidak seberapa.
“Kalau lihat realisasi atau target perpanjangan SIM, STNK dan TNKB ini tidak seberapa. Tapi terkadang ini membuat masyarakat juga yang sering dalam hal pengurusan perpanjangan ini, itu mengalami di satu sisi banyak hambatan-hambatan yang ada di situ,” kata Sudding dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR RI dengan Korlantas Polri, di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Rabu (4/11/2024).
Dia juga melihat bahwa perpanjangan SIM-STNK hanya demi kepentingan vendor. Padahal dia melihat bahwa SIM dan STNK hanya selembar kertas/plastik yang ia yakin betul harganya tidak seberapa, namun harga proses perpanjangan tersebut nilainya justru cukup besar.
“Ini selembar SIM ukurannya tidak seberapa, STNK tidak seberapa, tapi biayanya sangat luar biasa. Dan itu dibebankan kepada masyarakat,” ujarnya.
Sebab itu, dia mengusulkan agar proses perpanjangan SIM-STNK ditiadakan sehingga kedua surat itu bisa berlaku seumur hidup.
“Dan saya minta dalam forum ini agar dikaji ulang. Perpanjangan SIM, STNK, TNKB cukup sekali. Supaya meringankan beban masyarakat, sama kayak KTP, KTP itu kan berlaku seumur hidup. SIM juga harus begitu, berlaku seumur hidup,” ujarnya.
Kendati begitu, Sudding juga mengusulkan mekanisme pencabutan SIM bagi mereka yang membandel melanggar lalu lintas. Menurut dia, jika pelanggaran itu masih dilakukan sebanyak dua kali, maka SIM pelanggar lalu lintas tersebut cukup ditandai. Namun, jika pelanggaran sudah sebanyak tiga kali, maka anggota dewan dari Fraksi PAN itu mengusulkan agar SIM orang tersebut dicabut.
“Kalau terjadi pelanggaran cukup dibolongin aja, tiga kali dibolongin sudah, tidak perlu lagi (mengemudi) sekian tahun baru kemudian bisa mendapatkan SIM,” katanya.
Merespons usulan Sudding, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Aan Suhanan yang hadir dalam rapat tersebut menyatakan, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah memutuskan bahwa SIM tidak bisa berlaku seumur hidup. Aan menjelaskan tujuan perpanjangan SIM salah satunya guna keperluan forensik.
“Kalau kami lihat catatan-catatan yang disampaikan oleh MK salah satunya adalah kenapa SIM ini diperpanjang, itu kaitannya dengan masalah forensik kepolisian. Dalam lima tahun itu waktu yang mungkin ada perubahan identitas dan sebagainya,” ujarnya.
Meski demikian, Aan mengaku bakal mengkaji lebih lanjut usulan Sudding tersebut. “Namun apa pun itu kami berterima kasih Pak Sudding masukannya, nanti kita akan kaji terus, kemudian kita akan tingkatkan terkait dengan pelayanan SIM, STNK maupun TNKB,” kata Aan.
Baca Juga:
Polri Klaim Punya Teknologi Deteksi Pelat Dinas dan STNK Palsu
Kepemilikan Garasi Berpotensi Jadi Syarat Perpanjang STNK
Ini Aturan Kendaraan Jadi Bodong Bila 2 Tahun Tak Perpanjang STNK