Majelis Nasional atau Parlemen Vietnam membuat keputusan untuk melarang produksi, penjualan, impor, penyimpanan, transportasi, dan penggunaan rokok elektrik alias vape mulai tahun 2025. Keputusan yang diresmikan pada Sabtu (30/11/2024) itu, ditujukan guna melindungi kesehatan masyarakat.
“NA (Majelis Nasional) meminta pemerintah untuk melaksanakan larangan tersebut, serta meningkatkan kesadaran masyarakat, terutama kaum muda, tentang dampak buruk rokok elektrik,” demikian tulis laporan VN Express, dikutip pada Selasa (3/12/2024).
Sebelumnya, Menteri Kesehatan Vietnam, Dao Hong Lan mengatakan rokok elektrik perlu dilarang karena efek kesehatannya yang berbahaya. Delegasi Majelis Nasional juga sepakat bahwa kebijakan untuk melarang dan mengawasi ketat penjualan ilegal diperlukan.
Meskipun bukan tembakau tradisional, rokok elektrik dapat membuat ketagihan karena kadar nikotinnya yang tinggi, serta menyebabkan beberapa penyakit serius, seperti kanker, menurut kementerian kesehatan.
Sama Berbahayanya dengan Rokok
Guru Besar Bidang Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI), Agus Dwi Susanto menilai, vape memiliki kandungan yang sama berbahayanya dengan rokok konvensional.
“Rokok konvensional dan vape itu memiliki tiga persamaan ya, yang dapat menyebabkan terjadinya risiko berbagai penyakit,” ucap Agus Dwi Susanto.
Menurut Agus, vape maupun rokok mempunyai kandungan nikotin yang menyebabkan adiksi jika digunakan dalam jangka panjang. Vape maupun rokok juga berpotensi mengakibatkan penyakit jantung dan pembuluh darah. Ia menyebut, vape maupun rokok sama-sama memiliki kandungan zat karsinogen (pemicu kanker). Untuk rokok konvensional, zat tersebut terdapat pada TAR.
“Vape itu nggak ada TAR-nya itu betul. Masalahnya adalah walau nggak ada TAR-nya, riset yang ada itu menunjukkan ada bahan karsinogen lain yang menyebabkan kanker, sudah ada buktinya pada riset yang ada di jurnal kelas dunia,” ujar Ketua Perhimpunan Dokter Spesialis Paru Indonesia (PDPI) itu.
Riset tersebut salah satunya melakukan uji coba pada tikus yang dipaparkan uap vape selama satu tahun. Hasilnya, sekitar 30% di antaranya mengalami kanker paru. Kemudian, sekitar 50% di antaranya mengalami kanker kandung kemih.
Selain itu, kata dia, vape maupun rokok sama-sama mengandung partikel halus (particulate matter/PM) yang juga terdapat pada polusi udara. Jika terhirup, partikel halus itu dapat menyebabkan terjadinya peradangan atau inflamasi yang menginduksi penyakit pernapasan seperti asma dan penyakit paru obstruktif kronis (PPOK). Bahkan, bisa pula berujung menimbulkan risiko infeksi paru seperti infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dan radang paru atau pneumonia.
Ia mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi vape maupun rokok konvensional yang berbahaya bagi kesehatan.
“Termasuk juga shisha, sama juga bahayanya untuk kesehatan jangka pendek atau panjang. Hindari penggunaannya, karena akan menyebabkan penyakit suatu saat nanti pada diri masyarakat,” tutur Agus, dilansir dari Antara.
Baca Juga:
Benarkah Vape Miliki Kandungan yang Sama Berbahaya dengan Rokok?
Inggris Bakal Larang Vape Sekali Pakai Demi Kesehatan Anak-anak