Komisi Disabilitas Daerah (KDD) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mengungkap bahwa pria difabel dua tangan berinisial IWAS alias A diduga telah melakukan kekerasan seksual terhadap 13 orang. IWAS merupakan pria tanpa dua tangan yang telagh ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi di Mataram, NTB.
Ketua KDD NTB, Joko Jumadi mengatakan polisi telah memeriksa tiga dari 13 terduga korban IWAS. “Ditambah yang baru sampaikan ke kami itu 10 orang, jadi totalnya 13,” kata Joko Jumadi kepada awak media di Mataram, Selasa (3/12/2024).
Dari 10 orang yang baru melapor ke KDD NTB tersebut, tujuh orang di antaranya berusia dewasa dan sisanya masih usia anak. Dengan adanya korban anak, Joko mengatakan bahwa kemungkinan akan ada berkas perkara baru terhadap IWAS. “Kalau yang berstatus anak-anak, kemungkinan akan ada laporan baru karena pasal yang diancamkan berbeda,” katanya.
Pihaknya juga telah menyerahkan penanganan laporan kepada Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram. Menyusul adanya dugaan korban IWAS yang masih berusia belia. Joko bilang bahwa waktu kejadian dugaan pelecehan seksual yang dilakukan pelaku terhadap korban paling lama terjadi pada 2022 silam.
Para korban disebut diperdaya oleh IWAS dengan komunikasi verbal. Namun, Joko tidak mengetahui apakah para korban tersebut telah disetubuhi oleh pelaku.
“Untuk yang anak-anak tiga orang, itu modusnya dipacarin. Apakah sudah disetubuhi atau tidak? Wallahualam (hanya Allah yang mengetahui),” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah NTB, Komisaris Besar Syarif Hidayat mengatakan pihaknya tengah mendalami informasi dari KDD tersebut. Pihaknya mengaku terbuka apabila nantinya ada korban lain yang mau melapor.
Seperti diketahui, Penyidik Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan pria berinisial IWAS alis A (21) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan di Mataram, NTB. Kasus ini menyita perhatian publik lantaran A merupakan seorang pria difabel tanpa dua tangan.
Kasus itu buntut laporan seorang mahasiswi berinisial MA, yang menjadi terduga korban A. Kepala Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) IV Ditreskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujewati mengatakan, A melalukan aksi pemerkosaan diduga menggunakan dua kakinya.
Dia bilang, pelaku membuka pakaian, termasuk memaksa membuka kedua kaki korban dengan menggunakan kedua kakinya.
“Jadi IWAS membuka kedua kaki korban dengan menggunakan kedua kaki tersangka,” kata Ni Made Pujewati, kepada awak media, pada Sabtu (30/11/2024).
Polisi bilang, penetapan tersangka terhadap A berdasarkan dua alat bukti dan keterangan dua saksi ahli. Polisi menjelaskan insiden ini bermula saat pelaku mengajak korban ke salah satu homestay di Kota Mataram, pada 7 Oktober lalu. Di sanalah A melancarkan aksinya.
Dalam laporan, tersangka A diduga melancarkan aksi pelecehan seksual dengan modus komunikasi verbal. Komunikasi tersebut diduga mampu memengaruhi sikap dan psikologi korban, meskipun pelaku memiliki keterbatasan fisik.
Baca Juga:
Momen Difabel Raba Wajah Ganjar hingga Tulis Aspirasi di Punggung