Firli Bahuri Kembali Mangkir dari Pemeriksaan Polisi Terkait Kasus Korupsi SYL

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Firli Bahuri/Portal KPK

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kembali mangkir dari panggilan penyidik Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Sedianya bekas ketua KPK yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, pada pekan ini.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, Firli telah mengonfirmasi kepada penyidik bahwa ia tidak hadir dalam pemanggilan pekan ini.

“Tersangka FB (Firli Bahuri) melalui kuasa hukumnya Ian Iskandar pada pukul 10.54 WIB pagi ini telah menyampaikan kepada penyidik bahwa Tersangka FB tidak hadir memenuhi panggilan penyidik pada hari ini,” ujar Ade Safri kepada awak media di Jakarta, pada Kamis (28/11/2024).

Ade bilang, jajarannya akan melakukan konsolidasi guna menentukan langkah selanjutnya usai Firli urung menghadiri panggilan polisi.

Sebagai informasi, polisi telah melayangkan surat panggilan terhadap Firli sejak Rabu (20/11/2024). Sedianya yang bersangkutan menjalani pemeriksaan pada Kamis (28/11/2024).

Dia menyampaikan pihaknya telah mengirimkan surat pemanggilan terhadap Firli pada Rabu (20/11). Dia menyebut Firli pun semestinya diperiksa oleh penyidik hari ini di gedung Bareskrim Polri. Polisi bilang, jika masih mangkir, polisi bisa mempertimbangkan aksi jemput paksa terhadap yang bersangkutan.

Firli telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang melibatkan pemerasan, gratifikasi, atau suap terkait dengan penanganan masalah hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) RI pada tahun 2020-2023. Sementara itu, SYL telah dinyatakan bersalah karena melakukan pemerasan di Kementan dan dijatuhi hukuman 12 tahun pada tingkat banding.

Polda Metro Jaya belum menahan Firli dan masih melakukan pengembangan dugaan korupsi tersebut ke dugaan tindak pidana lain. Firli telah mengajukan dua kali gugatan praperadilan, namun gugatan pertama tidak diterima dan gugatan kedua dicabut dengan alasan penyempurnaan berkas.

Saat ini, Firli Bahuri menghadapi tiga perkara di Polda Metro Jaya, yaitu:

  1. Kasus pertama terkait dugaan pemerasan terhadap SYL.
  2. Kasus kedua terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
  3. Kasus ketiga terkait dugaan pelanggaran Pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang (UU) KPK yang mengatur larangan dan sanksi bagi pegawai KPK yang bertemu dengan pihak beperkara.

Baca Juga:

SYL Akui Setor Rp1,3 Miliar kepada Eks Ketua KPK Firli Bahuri untuk Persahabatan

Eks Bawahan ungkap SYL Beri Arahan Serahkan Rp800 Juta untuk Firli Bahuri

Jokowi Resmi Berhentikan Firli sebagai Ketua KPK

Share: Firli Bahuri Kembali Mangkir dari Pemeriksaan Polisi Terkait Kasus Korupsi SYL