Hukum

Anggota Reserse Narkoba Jadi Tersangka Kasus Polisi Tembak Pelajar di Semarang

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Flickr/Clodius/Ilustrasi Pistol/Tembakan

Anggota polisi dari Polrestabes Semarang berinisial Aipda RZ ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus polisi tembak mati pelajar di Semarang, Jawa Tengah. Penetapan tersangka terhadap Aipda RZ dilakukan setelah Tim Paminal Propam Polda Jawa Tengah memeriksa anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang itu.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Artanto mengatakan, Aipda RZ ditetapkan sebagai tersangka karena perbuatannya mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. Setelah ditetapkan tersangka, polisi langsung menahan Aipda RZ.

“Untuk sementara, yang bersangkutan Aipda R ini kita lakukan penahanan di sel karena menyalahi prosedur penggunaan senpi (senjata api) atau excessive action sehingga mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain,” ujar Artanto di Semarang, Rabu (27/11/2024).

Polisi menganggap anggotanya itu melanggar Pasal 338 dan 351 KUHP tentang menghilangkan nyawa orang lain atau pembunuhan. Pasal itu sesuai dengan apa yang dilaporkan keluarga korban lewat Laporan Polisi (LP) resmi.

“Sesuai LP keluarga korban, sehingga pasalnya 338 junto 351 KUHP tentang pembunuhan,” ujarnya.

Sementara menyangkut pelanggaran kode etik dalam penyalahgunaan senjata api, pihaknya mengaku masih melakukan pemeriksaan mengenai hal tersebut.

Seperti diketahui, seorang pelajar SMK Negeri 4 Semarang berinisial GRO ditembak mati oleh anggota polisi berinisial Aipda RZ  dari Polres Semarang. Insiden nahas itu disebut terjadi di Perumahan Paramount, Semarang Barat, Kota Semarang, Jawa Tengah, pada Minggu (24/11/2024) sekira pukul 01.00 WIB.

Pihak polisi menyebut bahwa anggotanya terpaksa meletuskan tembakan ke arah pelajar itu lantaran membela diri saat diserang ketika tengah melerai tawuran. Namun, seorang satpam di perumahan tersebut membantah ada insiden tawuran di lokasi.

Polisi juga menyebut bahwa korban merupakan anggota geng yang berbuat onar. Namun, lagi-lagi pernyataan itu disangsikan oleh rekan korban dan para guru, mengingat rekam jejak korban yang selama ini menjadi anak-baik-baik dan berprestasi.

Baca Juga:

Kapolda Metro Jamin Tak Akan Tangkap Pecandu Narkoba yang Datangi Kantor Polisi untuk Rehab

Terpidana Mati Narkoba Mary Jane Dipulangkan ke Filipina, Bongbong Marcos: Thank You Indonesia

7 Napi Narkoba di Rutan Salemba Kabur, Jebol Terali Lalu Masuk Gorong-gorong

Share: Anggota Reserse Narkoba Jadi Tersangka Kasus Polisi Tembak Pelajar di Semarang