Sebanyak dua anggota TNI dan satu anggota Polri diduga terlibat kasus penyelundupan 1,2 ton sisik trenggiling di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rasio Ridho Sani mengatakan, penangkapan oknum aparat itu dilakukan dalam operasi gabungan di dua lokasi.
Lokasi pertama berada di Jalan Lamangani, Kisaran, dengan barang bukti 322 kilogram sisik trenggiling yang disimpan dalam kardus. Selanjutnya lokasi kedua berada di gudang milik salah satu pelaku di Kisaran Timur, dengan barang bukti 858 kilogram sisik trenggiling yang disimpan dalam 21 karung.
“Total barang bukti yang diamankan mencapai 1.180 kilogram atau hampir 1,2 ton,” kata Rasio dalam konferensi pers di Medan, Sumatra Utara, pada Selasa (26/11/2024).
Selain mengamankan ketiga aparat, operasi gabungan yang melibatkan Polda Sumatera Utara dan Kodam I Bukit Barisan itu juga menciduk seorang warga sipil. Jadi total terdapat empat pelaku yang diduga berniat untuk menyelundupkan sisik hewan tersebut.
“Tim mengamankan empat pelaku, yaitu AS (warga sipil) serta MIH, LNS, dan AHS yang merupakan anggota aparat,” kata Rasio.
Sisik sebanyak itu diperkirakan hasil dari membunuh 5.900 ekor trenggiling. Dia menyebut bahwa aksi mereka telah menimbulkan kerugian bagi ekosistem.
“Nilai kerugian lingkungan diperkirakan mencapai Rp298,5 miliar, berdasarkan penelitian Institut Pertanian Bogor (IPB),” katanya.
Sebab, Rasio menambahkan, trenggiling memiliki peran penting dalam ekosistem, seperti mengendalikan populasi serangga dan menyuburkan tanah. Musnahnya hewan ini bakal menimbulkan bencana ekologis.
Baca Juga:
KPK Periksa Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono Sebagai Saksi Korupsi di PT Telkom
Menag Serahkan Barang Pemberian yang Diduga Gratifikasi ke KPK
KPK Sita Rp7 Miliar dari OTT Gubernur Bengkulu