Internasional

Pemerintah New York Cabut Peraturan Soal Zina, Tukang Selingkuh jadi Tidak Bisa Dipidana

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Pexels/RDNE Stock project/Ilustrasi Pasangan

Pemerintah Negara Bagian New York, Amerika Serikat (AS) mencabut undang-undang mengenai perzinaan yang selama ini mengriminalisasi aktivitas perselingkuhan, pada Jumat (22/11/2024). Konsekuensi dicabutnya aturan tersebut membuat aktivitas perselingkuhan di wilayah itu tidak bisa dipidana.

Gubernur New York, Kathy Hochul menganggap aturan tersebut sebagai aturan yang konyol dan kuno. Sebab menurut dia, setiap pasangan individu mempunyai hubungan yang kompleks yang mesti diselesaikan oleh keduanya bukan malah menyeret negara.

“Masalah-masalah ini seharusnya ditangani oleh individu-individu tersebut dan bukan oleh sistem peradilan pidana kita. Mari kita hapus undang-undang kuno dan konyol ini dari buku hukum, sekali dan untuk selamanya,” ujar Hochul, seperti dikutip melalui The Washington Times.

New York melalui undang-undang yang dicabut tersebut mendefinisikan perselingkuhan sebagai aktivitas ketika seseorang “melakukan hubungan seksual dengan orang lain” pada saat dia memiliki pasangan hidup, atau orang lain tersebut memiliki pasangan hidup.

Anggota Majelis Negara Bagian Charles Lavine, sponsor undang-undang tersebut, mengatakan sekitar selusin orang telah dituntut berdasarkan undang-undang ini sejak tahun 1970-an, dan hanya lima dari kasus tersebut yang berujung pada vonis.

Undang-undang negara bagian ini tampaknya terakhir kali digunakan pada tahun 2010, terhadap seorang wanita yang tertangkap sedang melakukan tindakan seksual di sebuah taman. Tetapi tuduhan perselingkuhan tersebut kemudian dicabut sebagai bagian dari kesepakatan pembelaan.

Aturan yang berasal dari tahun 1907 itu telah lama dianggap usang serta sulit untuk ditegakkan. Larangan perselingkuhan sebenarnya masih berlaku di beberapa negara bagian dan diberlakukan untuk menyulitkan perceraian pada masa ketika membuktikan bahwa pasangan berselingkuh adalah satu-satunya cara untuk mendapatkan pemisahan secara hukum.

Tuntutan berdasarkan undang-undang ini jarang terjadi dan vonis pun lebih jarang lagi. Beberapa negara bagian juga telah bergerak untuk mencabut undang-undang perselingkuhan mereka dalam beberapa tahun terakhir.

Baca Juga:

Komisi Yudisial Berhentikan Seorang Hakim di Sumut Usai Terbukti Selingkuh

Istri Jadi Tersangka Usai Viralkan Perselingkuhan Suami Prajurit TNI

KASN Terima 172 Pengaduan Kasus Perselingkuhan ASN

Share: Pemerintah New York Cabut Peraturan Soal Zina, Tukang Selingkuh jadi Tidak Bisa Dipidana