Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun menolak permohonan praperadilan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula periode 2015-2026.
Buntut putusan ini status tersangka Tom dianggap sah dan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) harus menyelesaikan penyidikan yang tengah berjalan.
“Menolak permohonan Praperadilan untuk seluruhnya,” kata Tumpanuli Marbun di PN Jakarta Selatan, Jakarta, pada Selasa (26/11/2024).
Tumpanuli Marbun menganggap proses penegakan hukum yang dilakukan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) telah sesuai dengan prosedur dan mekanisme hukum acara pidana. Sehingga dapat meneruskan proses penyidikan hingga selanjutnya dilimpahkan ke penuntut umum dan pengadilan.
Sebab menurut Tumpanuli Marbun, keberatan yang disampaikan pihak Tom Lembong dalam permohonan itu telah masuk ke dalam materi pokok perkara. Sehingga memerlukan pembuktian di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor).
Sebagai informasi, Tom Lembong mengajukan gugatan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016.
Kejagung menduga Tom Lembong telah memberikan izin kepada perusahaan swasta, PT AP untuk mengimpor gula kristal mentah pada 2015. Ia dituding memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton kepada PT AP.
Padahal, berdasarkan rapat koordinasi antar kementerian pada Mei 2015, Indonesia mengalami surplus gula dan tidak membutuhkan impor.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar menerangkan, berdasarkan Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 527 Tahun 2004, disebutkan bahwa pemerintah hanya boleh mengimpor gula kristal putih yang siap dijual ke masyarakat, bukan gula kristal mentah.
Tom Lembong juga diduga mengizinkan PT AP untuk melakukan pengolahan gula kristal mentah hasil impor menjadi gula kristal putih.
Kejagung juga menyebut bahwa impor gula itu tidak melalui rapat koordinasi dengan instansi terkait. Akibat perbuatan Tom beserta satu tersangka lain, yakni CS, Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), negara ditafsir mengalami kerugian sebesar Rp400 miliar.
Kejagung menjerat Mendag periode 2015-2016 itu dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca Juga:
Kejagung Tegaskan Mendag Lain Tak Ada Kaitannya dengan Kasus Tom Lembong
DPR Cecar Jaksa Agung Terkait Kasus Tom Lembong, Sebut Ada Muatan Politis
Pihak Tom Lembong Minta Kejagung Periksa Mendag Lain Terkait Kasus Korupsi Impor Gula