Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bakal segera memanggil perusahaan Apple Inc. ke Indonesia guna membahas pelunasan sisa komitmen investasi pada tahun 2023, serta membahas proposal baru yang diajukan untuk tahun 2024–2026.
Menteri Perindustrian (Kemenperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan, pihaknya melalui Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) akan bersurel kepada raksasa teknologi Amerika Serikat (AS) itu untuk melangsungkan negosiasi di Tanah Air.
“Pak Dirjen (ILMATE) akan segera kirim e-mail (surel) ke Apple untuk memanggil pihak Apple,” ujar Agus di Jakarta, Senin (25/11/2024).
Negosiasi itu akan membahas soal sisa komitmen investasi Apple pada tahun 2023 yang berjumlah sebesar 10 juta dolar AS (Rp159,1 miliar). Serta negosiasi proposal baru 100 juta dolar AS (Rp 1,5 triliun) yang dinilai tidak sesuai dengan empat kategori asas berkeadilan yang dikaji pihaknya.
Pihaknya menyarankan Apple agar lebih baik untuk segera mendirikan fasilitas produksi atau pabrik di Indonesia. Hal itu supaya perusahaan itu tidak perlu mengajukan proposal skema investasi setiap tiga tahun.
Di samping itu, Agus juga menyinggung proses pembahasan revisi terhadap Permenperin Nomor 29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam dan Komputer Tablet, yang kini sudah dimulai.
Revisi terhadap aturan itu atas pertimbangan bahwa landscape industri handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) sudah sangat berbeda. Serta untuk menegakkan asas investasi yang berkeadilan (fairness).
Sebelumnya, Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan bahwa proposal investasi yang diajukan Apple sebesar 100 juta dolar AS belum memenuhi empat aspek berkeadilan yang merupakan hasil asesmen teknokratis yang sudah dilakukan pihaknya.
Empat aspek tersebut yakni, perbandingan investasi Apple di negara-negara selain Indonesia, perbandingan investasi jenama handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) lain yang ada di tanah air, penciptaan nilai tambah serta penerimaan negara, dan penciptaan lapangan kerja dari realisasi investasi yang dihasilkan.
Baca Juga:
Agus Gumiwang Terpilih Jadi Plt. Ketua Umum Partai Golkar
Istana Nyatakan Ikut Aturan MK Selama Tak Ada Pengesahan RUU Pilkada hingga 27 Agustus