Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 resmi menampung Revisi Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty. Sementara RUU Perampasan Aset yang selama ini didorong sejumlah elemen masyarakat untuk mendukung pemberantasan korupsi, justru absen dari daftar Prolegnas Prioritas 2025.
“(RUU Pengampunan Pajak) jadi masuk tadi,” ujar Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia kepada wartawan, usai rapat pembahasan mengenai Daftar Prolegnas Prioritas 2025, di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Senin (18/11/2024).
Masuknya RUU Tax Amnesty ke dalam Prolegnas Prioritas 2025, maka pembahasan oleh DPR RI mengenai RUU ini akan segera dilakukan pada 2025 mendatang. Kendati begitu, sejauh ini belum ada kejelasan mengenai pasal-pasal yang akan direvisi dalam RUU tersebut.
Nasib berbeda dialami oleh RUU Perampasan Aset yang banyak mendapat dukungan publik agar segera masuk ke Prolegnas Prioritas 2025, namun justru gagal. Rancangan UU ini malahan dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) periode 2025-2029.
“Pemerintah itu komit mengusulkan, itu ada di daftar 40 RUU yang kami ajukan dalam Prolegnas 2025-2029, dan RUU Perampasan Aset itu ada di urutan kelima,” ujar Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam rapat bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Senin (18/11/2024).
Baca Juga:
RUU Perampasan Aset Tak Masuk Prolegnas, Baleg: Sedang Dikaji