Isu Terkini

Mahkamah Agung Tidak Temukan Pelanggaran Etik Majelis Kasasi Ronald Tannur

Admin — Asumsi.co

featured image
Sumber: Wikimedia Commons

Mahkamah Agung (MA) menyimpulkan bahwa tidak ditemukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) pada majelis hakim yang menangani perkara kasasi Gregorius Ronald Tannur, yakni Hakim Agung Soesilo (S), Ainal Mardhiah (A), dan Sutarjo (ST).

“Kesimpulan dari pemeriksaan tidak ditemukan pelanggaran KEPPH yang dilakukan oleh majelis kasasi Perkara Nomor 1466 K/PID/2024, sehingga kasus dinyatakan ditutup,” ucap Juru Bicara MA Yanto dalam konferensi pers di Jakarta, pada Senin (18/11/2024).

Kesimpulan itu didapat usai Tim Pemeriksa MA melakukan pemeriksaan majelis kasasi perkara Ronald Tannur menyusul adanya dugaan pelanggaran kode etik setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) mantan pejabat MA Zarof Ricar (ZR) sebagai tersangka permufakatan jahat suap kasasi Ronald Tannur.

Tim tersebut melakukan pemeriksaan secara maraton mulai dari tanggal 4 hingga 12 November 2024. ZR diperiksa di Kejaksaan Agung pada Senin (4/11/2024), dengan didampingi oleh dua orang jaksa.

Sementara itu, pihak terkait dan para terlapor, dalam hal ini majelis kasasi Ronald Tannur, diperiksa di Ruang Sidang Ketua Pengawasan MA pada Selasa (12/11/2024). Di sisi lain, tim pemeriksa juga memeriksa dokumen-dokumen yang relevan.

MA menemukan fakta bahwa hanya Hakim Agung berinisial S yang pernah bertemu dengan ZR. Pertemuan itu disebut hanya insidental karena terjadi secara singkat dalam acara pengukuhan guru besar honoris causa di Universitas Negeri Makassar (UNM) pada tanggal 27 September 2024.

Pada pertemuan insidental dan berlangsung singkat tersebut, Yanto menjabarkan, ZR sempat menyinggung masalah kasus Ronald Tannur kepada Hakim Agung S. Akan tetapi, S yang juga ketua majelis kasasi itu tidak menanggapi ZR.

Yanto bilang tidak ada pertemuan lain selain pertemuan di UNM tersebut. Sementara Hakim Agung A dan ST, kata Yanto, tidak dikenal oleh ZR dan tidak pernah bertemu dengan ZR.

MA menyatakan pemeriksaan perkara kasasi Ronald Tannur berjalan secara normal dan selayaknya perkara kasasi pada umumnya. Perkara kasasi itu diputus dengan amar putusan mengabulkan kasasi penuntut umum dan menyatakan Ronald Tannur terbukti bersalah membunuh Dini Sera Afriyanti sehingga dipidana lima tahun penjara.

Dugaan keterlibatan majelis hakim kasasi dalam polemik kasus Ronald Tannur mencuat setelah ZR ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemufakatan jahat suap kasasi pada Jumat (25/10/2024).

ZR diduga menjadi makelar untuk putusan kasasi Ronald Tannur. ZR diminta oleh LR, pengacara Ronald Tannur yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini, untuk memuluskan perkara Ronald Tannur di tingkat kasasi.

LR memberikan uang senilai Rp5 miliar kepada ZR yang berdasarkan catatan ditujukan untuk tiga hakim agung MA berinisial S, A, dan S. Sementara itu, ZR dijanjikan upah senilai Rp1 miliar.

Akan tetapi, ZR yang merupakan mantan Kepala Balitbang Diklat Hukum dan Peradilan MA itu disebut belum menyerahkan uang suap kepada hakim agung yang menangani kasasi Ronald Tannur.

Baca Juga:

Kejati Jatim Sebut Ayah Ronald Tannur Tak Terlibat Kasus Dugaan Suap Hakim

Kejagung Tetapkan Ibu Ronald Tannur Sebagai Tersangka, Suap Hakim Rp3,5 Miliar Agar Anaknya Bebas

Kronologi Penangkapan Ronald Tannur di Surabaya

Share: Mahkamah Agung Tidak Temukan Pelanggaran Etik Majelis Kasasi Ronald Tannur