General

Jutaan Pekerja Migran Indonesia Berstatus Pekerja Ilegal di Luar Negeri

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Ilustrasi Calon Pekerja Migran Indonesia (PMI)/Laman Pemkab Semarang

Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) Abdul Kadir Karding menyebutkan bahwa jutaan pekerja migran Indonesia (PMI) berstatus pekerja ilegal di luar negeri. Dia mengatakan, setidaknya ada lebih dari lima juta pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal yang bekerja di luar negeri.

“Jadi, rata-rata (PMI terdaftar) yang berangkat lima juta lebih, dan yang tidak terdaftar lebih dari lima juta juga,” ujar Abdul Kadir Karding di Semarang, Jawa Tengah, pada Sabtu (16/11/2024)

Para PMI tersebut tersebar di 100 negara tujuan, seperti paling banyak di Malaysia, Arab Saudi, Taiwan, Korea Selatan, dan Hong Kong.

Jutaan pekerja ilegal itu menjadi pekerjaan rumah (PR) bagi Kementerian PPMI. Sebab, menurut Abdul Kadir Karding PMI ilegal tersebut rawan mengalami eksploitasi dan menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

“Karena mereka berangkatnya tidak prosedural, ilegal. Negara tidak bisa menjamin nasib seseorang karena mereka tidak masuk SISKOP2MI,” katanya.

SISKOP2MI merupakan Sistem Komputerisasi untuk Pelayanan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, yakni sistem yang menyediakan layanan perlindungan bagi PMI.

“Karena (PMI) yang tidak terdaftar ini rata-rata lebih banyak yang loss skill. Jadi, di sana (negara tujuan) rentan terhadap eksploitasi,” katanya.

Oleh karena itu, pihaknya akan memperkuat kemampuan PMI, terutama terkait kompetensi yang dibutuhkan di negara tujuan. Di samping itu, Karding mengingatkan bahwa PMI yang akan berangkat ke luar negeri juga harus memiliki penguasaan bahasa asing yang mumpuni.

Baca Juga:

Pemerintah Resmi Cabut Aturan Pembatasan Barang Kiriman PMI

PMI Luncurkan Pabrik yang Bisa Produksi Enam Juta Kantong Darah per Tahun

Hadiri Pelantikan Womenpreneur Hipmi, Mendag Zulhas: Perempuan Kunci Indonesia Maju

Share: Jutaan Pekerja Migran Indonesia Berstatus Pekerja Ilegal di Luar Negeri