Persentase tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Indonesia tertinggi nomor dua di negara-negara yang tergabung dalam regionalisme ASEAN. Angkanya bahkan melampaui nilai PPN yang ditetapkan negara kaya seperti Singapura.
Laporan PricewaterhouseCoopers (PwC) menunjukkan, Indonesia masuk jajaran negara dengan PPN atau value-added tax (VAT) tertinggi di ASEAN periode 2023-2024. Tarif PPN Indonesia sejak April 2022 lalu mencapai 11 persen, sebelumnya sebesar 10 persen.
Sementara itu, Singapura yang menjadi negara dengan pendapatan per kapita tertinggi di ASEAN hanya menetapkan PPN sebesar 9 persen kepada rakyatnya.
Urutan nomor wahid sebagai negara dengan PPN tertinggi di ASEAN ditempati Filipina yang mencapai 12 persen. Sementara di urutan ketiga dan keempat ada Kamboja dan Vietnam dengan PPN masing-masing sebesar 10 persen.
Singapura sendiri berada di urutan kelima. Diikuti oleh Malaysia (8.0%), Thailand (7.0%), Laos (7.0%), Myanmar (5.0%), dan Timor Leste (2,5%).
Dengan rencana pemerintah yang akan menaikkan PPN sebesar 12 persen pada tahun mendatang, maka akan menempatkan negara ini sebagai negara dengan PPN terbesar nomor satu di ASEAN bersama dengan Filipina.
Sebagai informasi, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan rencana pemerintah untuk menaikkan tarif PPN menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025 bakal tetap dijalankan sesuai mandat Undang-Undang (UU).
Hal itu disampaikan saat Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis (14/11/2024).
Wacana PPN 12 persen tertuang dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang disusun pada 2021. Kala itu, pemerintah mempertimbangkan kondisi kesehatan hingga kebutuhan pokok masyarakat yang terimbas oleh pandemi COVID-19.
“Artinya, ketika kami membuat kebijakan mengenai perpajakan, termasuk PPN ini, bukannya dilakukan dengan membabi buta dan seolah tidak punya afirmasi atau perhatian terhadap sektor lain, seperti kesehatan dan bahkan waktu itu termasuk makanan pokok,” ujar Sri Mulyani.
Dia mengatakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) harus dijaga kesehatannya, dan pada saat yang sama, juga mampu berfungsi merespons berbagai krisis.
Baca Juga:
RSPPN Panglima Besar Soedirman Diresmikan, Terintegrasi BPJS dan Pakai Alat Modern
IDI-PPNI Merasa Tak Dilibatkan Penyusunan RUU Kesehatan Nasional