Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mencabut izin edar 16 produk kosmetik yang digunakan atau diaplikasikan layaknya obat dengan menggunakan jarum maupun microneedle (jarum mikro). Penindakan ini buah dari pengawasan BPOM terhadap peredaran kosmetik secara intensif selama periode September 2023-Oktober 2024.
“Tren penggunaan produk yang didaftarkan sebagai kosmetik namun diaplikasikan dengan menggunakan jarum yang marak beredar berhasil diungkap BPOM dan perlu ditertibkan,” kata Kepala BPOM Taruna Ikrar dalam keterangannya, seperti dikutip pada Rabu (13/11/2024).
Taruna Ikrar menjelaskan bahwa belasan produk kosmetik ini menyalahi ketentuan dalam Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetik. Sebab produk ini digunakan dengan cara diinjeksikan layaknya obat. Padahal menurut dia, produk yang pengaplikasiannya dengan cara injeksi tidak termasuk ke dalam kategori kosmetik.
“Oleh karena itu, produk yang digunakan dengan jarum atau microneedle maupun digunakan dengan cara diinjeksikan tidak termasuk ke dalam kategori kosmetik,” katanya.
Dia menegaskan bahwa penggunaan kosmetik dengan cara diinjeksikan sangat membahayakan kesehatan. Sebabnya produk seperti ini dikategorikan sebagai obat dan harus didaftarkan sebagai produk obat.
Adapun 16 kosmetik yang Dicabut Izin Edarnya oleh BPOM adalah sebagai berikut:
Baca Juga:
BPOM Tarik 73 Jajanan China dari Peredaran, Diduga Sebabkan Keracunan Anak-anak
BPOM Temukan 10 Obat Berbahan Herbal Bisa Rusak Ginjal dan Jantung
Hasil Uji BPOM: Roti Aoka Aman, Roti Okko Ditarik Dari Peredaran