Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor atau Paman Birin muncul di tengah upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mencari keberadaannya setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi di lingkungan Pemprov Kalsel.
Paman Birin muncul memimpin apel pagi di halaman Kantor Gubernur Kalsel di Banjarbaru, Kalsel, pada Senin (11/12/2024). Ia tampak hadir dengan mengenakan pakaian dinas lengkap
Apel itu diikuti oleh jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemprov Kalsel. Pada kesempatan itu, Paman Birin menyampaikan sambutan kepada jajaran pegawai di lingkungan Pemprov Kalsel. Lewat sambutan itu dia menerangkan bahwa selama ini dirinya ada di Banua.
“Saya hari ini senang sekali melihat wajah-wajah Anda semua. Alhamdulilah, mudah-mudahan Allah SWT selalu memberikan keselamatan kepada kita semua dan Banua kita menjadi baldatun thayyibatun wa rabbun ghofur,” ujar Paman Birin.
Seperti diketahui, KPK telah menerbitkan surat perintah penangkapan (sprinkap) terhadap Sahbirin Noor alias Paman Birin terkait kasus suap. Langkah ini diambil menyusul keberadaan yang bersangkutan yang belum diketahui, setelah menjadi tersangka pada kasus dugaan suap di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalsel.
Hal itu terungkap dalam sidang permohonan praperadilan yang diajukan oleh Sahbirin Noor di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa (5/11/2024).
Tim Biro Hukum KPK, Nia Siregar mengatakan, selain menerbitkan perintah penangkapan terhadap Paman Birin, KPK juga telah melarang yang bersangkutan untuk bepergian ke luar negeri.
“Sampai saat ini termohon (KPK) masih melakukan pencarian terhadap keberadaan pemohon (Sahbirin Noor). Bahkan termohon telah menerbitkan surat perintah penangkapan Sprinkap Nomor 06 dan surat putusan pimpinan KPK tentang larangan bepergian ke luar negeri,” kata Nia Siregar.
Sebagai informasi, KPK telah menetapkan Sahbirin Noor sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalsel. Penetapan tersangka terhadap Sahbirin Noor dilakukan dengan tanpa kehadiran yang bersangkutan.
Sahbirin diduga menerima suap sebesar Rp12,1 milir dari lewat permintaan fee sebesar 5 persen dari sejumlah proyek pembangunan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalsel.
Baca Juga:
KPK Terbitkan Surat Penangkapan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor yang Melarikan diri usai OTT
KPK Tetapkan Gubernur Kalsel jadi Tersangka, Diduga Terima Fee Proyek PUPR Rp12,1 Miliar
OTT di Kalsel, KPK Sebut Orang Kepercayaan Gubernur Kedapatan Terima Duit